Berita Kaltara Terkini
Senator Fernando Sinaga Sampaikan 6 Aspirasi Warga Kalimantan Utara di Sidang Paripurna DPD RI
Sidang paripurna DPD RI, Fernando Sinaga menyampaikan 6 isu strategis yang dihimpun dari aspirasi unsur warga dan pemerintahan daerah di Kaltara.
TRIBUNKALTARA.COM – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPD RI ) menggelar Rapat Paripurna ke – 13 pada Selasa (15/8/2023) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.
Dalam Sidang Paripurna itu, anggota Komite I DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ), Fernando Sinaga menyampaikan 6 isu strategis yang dihimpun dari aspirasi unsur warga dan pemerintahan daerah di Kaltara.
Pertama, terkait dengan pengawasan Fernando Sinaga atas Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Menurutnya, aspirasi soal pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Tanjung Selor sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara semakin mendesak untuk segera direalisasikan.
“Hal ini mengingat semakin tingginya kebutuhan pelayanan publik oleh Pemprov Kaltara terhadap membaiknya minat investasi di Kaltara dan menunjang pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kaltara.
Kami mendesak pimpinan DPD RI untuk menindaklanjuti aspirasi warga Kaltara,” ujar Fernando Sinaga.
Masih terkait pengawasan UU nomor 23 tahun 2014, Fernando mengatakan aspirasi dari Pemprov Kalimantan Utara bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota se Provinsi Kalimantan Utara mendesak Kemendikbud dan Kemendagri untuk merevisi Norma, Standar, Prosedur dan Kritria (NSPK) tentang kewenangan pengelolaan pendidikan agar lebih mengakomodir muatan – muatan dan kearifan lokal Kalimantan Utara di bidang pendidikan.
Kedua, Fernando Sinaga mengatakan, yaitu soal kesiapan Kaltara menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
“Isu strategis yang teramat penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 yang akan datang di Kaltara adalah soal kerawanan Pemilu dan Pilkada yang dapat memicu terjadinya konflik sosial.
Pemetaan kerawanan Pemilu dan Pilkada 2024 yang dilakukan oleh Pemkab Bulungan secara dini dan berkelanjutan dapat menjadi model bagi Kabupaten/Kota lainnya di Kalimantan Utara,” ungkap Fernando Sinaga.
Aspirasi ketiga, lanjut Fernando Sinaga, terkait tugas dan fungsi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai Inspektorat Daerah.
“Dari aspirasi yang kami himpun, warga dan Pemerintah Daerah di Kaltara mendesak DPD RI mendorong adanya kolaborasi secara kelembagaan pengawasan secara internal terhadap proyek strategis di Kalimantan Utara, yaitu Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIH) dan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang”, ungkap anggota Badan Sosialisasi MPR RI ini.
Fernando Sinaga menambahkan, aspirasi lainnya terkait APIP adalah keberadaan 22 Desa di Provinsi Kaltara yang menjadi Desa Percontohan Anti Korupsi oleh KPK sesungguhnya juga harus dimanfaatkan oleh Inspektorat Daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memperkuat pengawasan Dana Desa di seluruh desa di Kaltara.
Dalam sidang paripurna itu, Feranando Sinaga menyampaikan aspirasi keempat, yaitu pelaksanaan Online Single Submission (OSS) dalam perizinan di daerah.
“Masih banyak pelaku usaha di Kalimantan Utara yang belum mendapatkan sosialisasi dan informasi yang lebih deteil dan terperinci tentang perizinan berusaha berbasis OSS,” tegas Fernando Sinaga.
Fernando Sinaga
Dewan Perwakilan Daerah
DPD RI
Sidang Paripurna
kaltara.tribunnews.com
TribunKaltara.com
Kalimantan Utara
Kaltara
Tarakan
Tanjung Selor
Pemprov Kaltara Rencana Bangun Rumah Sakit Tipe B di Tanjung Selor, Mulai Dekati Kementerian Terkait |
![]() |
---|
Masih Tinggi, Tahun 2025 Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltara Capai 26 Persen, Begini Efeknya |
![]() |
---|
Bukan Peristiwa Pertama, Kebakaran di Desa Mansalong Nunukan Kaltara Pernah Terjadi Tahun 2018 Silam |
![]() |
---|
Tiga Besar Pemenang Lomba Puisi Tingkat SMA Sederajat se-Kaltara Diumumkan, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
PWNU Kaltara Fasilitasi Pertemuan Pihak Pro dan Kontra akan Hadirnya Habib Rizieq di Tarakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.