Pilpres 2024
Bukan Prabowo Subianto, Puan Maharani Sebut Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar Pranowo
Puan Maharani sebut putra Presiden Jokowi berpeluang jadi pendamping dari Capres Ganjar, dengan syarat Gibran penuhi ketentuan usia minimal Cawapres
TRIBUNKALTARA.COM - Puan Maharani sebut putra Presiden Jokowi berpeluang jadi pendamping dari Capres Ganjar, dengan syarat Gibran penuhi ketentuan usia minimal Cawapres.
Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming tengah menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya putra Presiden Jokowi itu kerap didorong untuk maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024.
Terbaru justru partainya sendiri yakni PDIP yang membuka peluang Gibran Rakabuming untuk maju di Pilpres 2024.
Dengan syarat, ketentuan atau regulasi untuk maju di Pilpres 2024 sudah ada.
Yakni ketentuan usia, mengingat saat ini usia Gibran Rakabuming baru 35 tahun.
Adapun aturan yang berlaku saat ini usia minimal Capres dan Cawapres adalah 40 tahun.
Kata Ketua DPP PDIP Puan Maharani, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan usia minimal Capres dan Cawapres maka Gibran Rakabuming juga punya peluang untuk maju di Pilpres nanti.
Di mana peluang untuk menjadi Cawapres itu adalah pendamping dari Ganjar Pranowo.

Baca juga: Hasto Tak Risau Ganjar Dikeroyok Parpol Pendukung Prabowo, Sebut Diuntungkan dan Dibantu Rakyat
"Kami mencermati hal tersebut," kata Puan Maharani di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8/2023) dikutip Tribunnews.com
"Kalau memang kemudian di MK-nya disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun, ya bisa saja Mas Gibran yang maju," kata Puan.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjelaskan soal progres persidangan perkara uji materi ambang batas syarat usia Capres dan Cawapres.
Anwar mengatakan bahwa persidangan tersebut tidak bisa diprediksi kapan akan diputus.
"Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya," kata Anwar Usman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
"Insyallah, ya lihat situasi perkembangan sidang," ujarnya.
Anwar Usman mengatakan Mahkamah Konstitusi masih melihat perkembangan situasi yang ada.

Baca juga: Hasto Kritik Food Estate Prabowo, Jawaban Menohok Muzani:Program Jokowi, Menteri Tak Punya Visi Misi
Lebih lanjut, Anwar juga membantah ada desakan agar perkara tersebut segera diputus.
"Enggak ada, siapa yang bisa mendesak," tuturnya.
Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat UU yang mengatur batas usia Capres - Cawapres ini.
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.
Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
FX Hadi Rudyatmo Tak Ingin Gibran Rakabuming Jadi Cawapres
Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo berharap Gibran Rakabuming berpikir masak-masak soal peluang jadi Cawapres Prabowo, singgung karier politik AHY.
Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo berharap Gibran Rakabuming memikirkan ulang karier politiknya ke depan.
Hal itu ia sampaikan menyusul maraknya dukungan kepada Putra Presiden Jokowi itu untuk maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024 nanti.
Diketahui dukungan Gibran Rakabuming terus bermunculan jelang Pilpres, nama Wali Kota Solo kerap diduetkan dengan Capres Prabowo Subianto.
Kata FX Hadi Rudyatmo dukungan agar Gibran Rakabuming maju di Pilpres bisa berarti dua hal.

Baca juga: Koalisi Capres Prabowo Tambah Kuat, Megawati Soekarnoputri Beri Perintah Kader Partai, PDIP Panik?
Yakni benar-benar mendukung atau bahkan malah menjerumuskan.
Pasalnya dukungan agar putra presiden maju di pemilihan bukan kali ini saja.
Sebelumnya ada Putra SBY yakni AHY yang didukung maju Pilgub DKI Jakarta pada 2017 lalu.
Walau akhirnya AHY kalah dan tidak memiliki jabatan politik hingga saat ini.

Baca juga: Hasto Kritik Food Estate Prabowo, Jawaban Menohok Muzani:Program Jokowi, Menteri Tak Punya Visi Misi
Dengan demikian, FX Hadi Rudyatmo berharap Gibran Rakabuming berhati-hati agar masa depannya di dunia politik tidak seperti AHY.
"Mas Gibran kalau didorong betul menjadi cawapres mesti harus memahami betul kegiatan yang ada di wapres dalam rangka untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia," kata FX Hadi Rudyatmo dikutip Tribunnews.com
"Kalau Mas Gibran mau menjadi cawapres ternyata kompetisi tidak sesuai harapan, ini mungkin seperti yang terjadi AHY. Kemarin kan hanya keinginan Pak SBY aja toh untuk keluar dari TNI untuk menjadi Gubernur DKI," tuturnya.
"Yang mendorong dan sebagainya ini kan saya memberikan asumsi dua saja. Ini mau menjerumuskan atau tulus Mas Gibran menjadi wapres. Karena masih menunggu gugatan MK. Semua tergantung Mas Gibran," ungkapnya.
(*)
(TribunKaltara.com/Fawdi)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Puan Sebut Gibran Rakabuming Bakal Dipertimbangkan jadi Cawapres Ganjar, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/08/17/puan-sebut-gibran-rakabuming-bakal-dipertimbangkan-jadi-cawapres-ganjar
Penulis: Reza Deni
Editor: Endra Kurniawan
Prabowo Subianto
Puan Maharani
Gibran Rakabuming
Ganjar Pranowo
FX Hadi Rudyatmo
Cawapres
Capres
Pilpres
Mahkamah Konstitusi
Presiden Jokowi
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.