Breaking News

Berita Daerah Terkini

Mantan Kadis ESDM Kaltim Terseret Kasus Ismail Thomas Tersangka Dugaan Korupsi Tambang, Status ASN?

Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tambang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Barat, Ismail Thomas.

Editor: Sumarsono
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Ismail Thomas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. 

Akibat dari tindakannya, Ismael Thomas ditahan selama 20 hari ke depan hingga tanggal 3 September 2023.

Ia menjalani masa penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Salemba Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang, Terungkap Harta Ismail Thomas Rp 9,8 Miliar

Diduga tersangka kasus ini tak hanya Ismail Thomas, sebab dia dijerat dengan pasal 'bersama-sama'. 

"Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. Jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucap Ketut.

"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan ybs salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," sambung Ketut.

Baca juga: Reaksi PDIP Kaltim Pasca Penetapan Tersangka Ismail Thomas dalam Kasus Tambang: Sudah Diwanti-wanti!

Meski begitu, Ketut tidak merincikan terkait dokumen apa saja yang dipalsukan oleh Ismail Thomas. "Dokumen tidak perlu kami sebutkan di sini," tuturnya.

Ismail Thomas dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. "Pasalnya adalah Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Yang bersangkutan ini diduga melakukan pemalsuan dokumen di 2021, statusnya adalah sebagai Anggota DPR RI," kata Ketut. (uws/tribunnews)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved