Berita Tarakan Terkini

Modus Bertamu, Pria Ini Nekat Curi Handphone Milik Keluarganya, Ngaku Kepepet Bayar Kontrakan Rumah

Pria inisial BK sungguh tega mencuri handphone milik keluarga sendiri, meskipun jauh dengan alasan handphone dijual dan uangnya bayar kontrakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HUMAS POLRES TARAKAN
Pelaku pencurian diamankan Satreskrim Polres Tarakan 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kasus pencurian handphone kembali ditangani Satreskrim Polres Tarakan dengan kejadian pada 7 Juli 2023 lalu.

Kejadian pencurian handphone diterangkan Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, korban kehilangan handphone pada 7 Juli 2023, dan melapor ke Polres Tarakan.

Usai diselidiki, kurang lebih sebulan berhasil diamankan pelaku pencurian handphone berinisial BK (26) di tanggal 14 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Cendrawasih. Posisi saat diamankan sedang di pinggir jalan.

“Rentang waktu pencurian dan penangkapan ada jeda waktu 1,7 bulan untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelakunya diamankan di Jalan Cendrawasih,” ujarnya.

Baca juga: Residivis Curat Kembali Beraksi di Nunukan, Konter HP dan 4 Jeriken BBM Jadi Sasaran Pencurian

Hasil interogasi pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri dengan modus bertamu ke salah satu rumah keluarganya.

“Pelaku bertamu ke saudara Haji B dan saat bertemu dengan pemilik rumah, pelaku meminta untuk memanggil Haji B untuk dipertemukan. Saat pemilik rumah memanggil Haji B ke dalam rumah, pelaku melihat ada handphone yangs sedang dicas dan mengambilnya,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.

Untuk handphone yang diambil jenis Oppo dan Iphone XR. Pelaku menjual HP tersebut untuk Oppo dijual Rp 1 juta dan Iphone dijualkan Rp 1 juta.

Pelaku menjual dan menawarkan handphone langsung dengan harga murah dan tidak melalui sosial media dan hanya ditawarkan ke orang per orang walaupun tidak dikenal.

Baca juga: Kronologi Pencurian Panel Surya di Enam TKP Berbeda Wilayah Tarakan, Kerugian Rp 53 Juta

Korban awalnya tidak sadar bahwa pelaku adalah pencurinya karena saat mengambil sempat mengobrol pemilik rumah.

“Seolah tidak terjadi apa-apa. Untuk dugaan TKP lain, tidak ada, bukan residivis,” jelasnya.

Pengakuan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, digunakan untuk membayar sewa kontrakan rumah.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKBP Randhya Sakhtika Putra.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKBP Randhya Sakhtika Putra. (TRIBUNKALTARA.COM/ DOKUMENTASI ADE/ISTIMEWA)

“Karena kepepet. Kontrakannya di Perikanan dan harga kontrakan Rp 500 ribu. Jadi antara korban dan pelaku ada hubungan keluarga walaupun keluarga jauh tapi mereka saling mengenal,” ujarnya.

Atas ulahnya pasal dipersangkakan yakni Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved