Pilpres 2024

KPU Percepat Waktu Pendaftaran Capres Cawapres, Ada Apa? Reaksi Parpol Pendukung Prabowo dan Anies

Parpol pendukung Prabowo Subianto dan Anies Baswedan buka suara usai KPU RI berencana memajukan waktu pendaftaran Capres dan Cawapres

Editor: Fawdi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto. (Tribunnews/Irwan Rismawan) 

Sementara itu, Komisi II DPR RI akan menjadwalkan agenda pertemuan bersama KPU RI, untuk mendapatkan penjelasan secara detail terkait usulan dimajukannya jadwal pendaftaran capres-cawapres.

"Kita akan mendengarkan penjelasan KPU, kenapa dimajukan, kalau tidak dimajukan apakah mengganggu tahapan seperti durasi masa kampanye dan lain sebagainya. Selanjutnya manfaat dan moderatnya seperti apa, semuanya akan kita bahas dalam rapat bersama KPU nantinya," kata anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, Senin (11/9/2023).

Dengan usulan perubahan jadwal seperti dalam draf rancangan PKPU tersebut, Guspardi menilai durasi pendaftaran pasangan capres-cawapres selama sepekan itu sangat cukup.

Karena menurutnya jumlah bakal pasangan capres-cawapres untuk Pilpres 2024 tidak akan lebih dari empat pasangan calon.

Politisi PAN itupun meyakini perubahan jadwal pendaftaran capres cawapres tidak akan menjadi masalah besar bagi partai politik yang berkoalisi mengusung capres-cawapres.

"Jika waktu pendaftaran dimajukan perumusan bakal cawapres pada masing-masing poros koalisi akan segera diumumkan," ucapnya.

"Lagipula pendaftaran pasangan capres-cawapres juga lebih sederhana karena setiap pasangan calon sejatinya bisa mendaftar lebih awal tanpa harus menunggu akhir waktu pendaftaran selama persyaratannya terpenuhi," tandasnya.

 

 

 

Papan reklame di kantor KPU DKI Jakarta yang mengingatkan bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung 279 hari mendatang.
Papan reklame di kantor KPU DKI Jakarta yang mengingatkan bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung 279 hari mendatang. (Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com)

Seperti diketahui, berikut ini jadwal lengkap masa pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 yang tertuang dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden:

1. Pendaftaran Pengumuman pendaftaran: 7-9 Oktober 2023 Masa pendaftaran: 10-16 Oktober 2023

2. Verifikasi dan pemeriksaan kesehatan Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi 10-19 Oktober 2023

3. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 10-18 Oktober 2023

4. Pemberitahuan hasil verifikasi: 14-20 Oktober 2023

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved