Nunukan Memilih

KPU Nunukan Sebut Partai Demokrat tak Ajukan Pengganti Bacaleg yang TMS: Tak Mundur dari Anggota BKD

KPU Nunukan sebut Partai Demokrat tak ajukan pengganti bakal caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), belum lama ini.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan sebut Partai Demokrat tak ajukan pengganti bakal caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), belum lama ini.

Diberitakan sebelumnya KPU Nunukan mencoret dua bacaleg dari Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 untuk DPRD Nunukan.

Diketahui satu bacaleg dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) telah mengundurkan diri.

Sementara satu bacaleg dari Partai Demokrat dinyatakan TMS oleh KPU Nunukan lantaran tidak mengajukan berkas pengunduran diri dari profesinya sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BKD).

Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin mengatakan hingga tadi malam pukul 00.00 Wita, hanya PKS yang mengajukan bacaleg pengganti.

Baca juga: 2 Bacaleg Dicoret dari DCS, KPU Nunukan Beri Parpol Waktu Hingga Pukul 00.00 Wita: Ajukan Pengganti

"Partai Demokrat tidak mengajukan bacaleg pengganti, sehingga dari 30 bacaleg yang diajukan sebelumnya, berkurang menjadi 29 bacaleg," kata Kaharuddin, Jumat (22/09/2023).

Diketahui saat ini ada 331 bacaleg di Kabupaten Nunukan.

Kaharuddin menuturkan jumlah bacaleg tersebut akan berubah bila bacaleg pengganti dari PKS dinyatakan memenuhi syarat.

"Ini lagi tahapan verifikasi berkas pergantian bacaleg dari PKS. Kalau memenuhi syarat maka total bacaleg di Nunukan 332 orang," ucapnya.

Sementara itu, kesempatan untuk menggantikan bacaleg diberikan kepada masing-masing Parpol mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023.

Baca juga: KPU Tetapkan DPT Tana Tidung 19.686 Orang, Hendra Wahyudi: Itu Pemilih Baru dan TMS 

"Parpol bisa gantikan bacaleg mulai 24 September sampai 3 Oktober. Kecuali Partai Demokrat, kalau mau gantikan bacaleg yang TMS sudah tidak bisa lagi," ungkap Kaharuddin.

Ditambahkan, semua bacaleg nantinya akan dimasukkan terlebih dahulu ke dalam rancangan daftar calon tetap (DCT) sebelum ditetapkan menjadi DCT.

"Partai politik bisa ajukan pengganti Bacaleg sampai tanggal 3 Oktober," tuturnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved