Nunukan Memilih
KPU Nunukan Sebut Partai Demokrat tak Ajukan Pengganti Bacaleg yang TMS: Tak Mundur dari Anggota BKD
KPU Nunukan sebut Partai Demokrat tak ajukan pengganti bakal caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), belum lama ini.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan sebut Partai Demokrat tak ajukan pengganti bakal caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), belum lama ini.
Diberitakan sebelumnya KPU Nunukan mencoret dua bacaleg dari Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 untuk DPRD Nunukan.
Diketahui satu bacaleg dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) telah mengundurkan diri.
Sementara satu bacaleg dari Partai Demokrat dinyatakan TMS oleh KPU Nunukan lantaran tidak mengajukan berkas pengunduran diri dari profesinya sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BKD).
Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin mengatakan hingga tadi malam pukul 00.00 Wita, hanya PKS yang mengajukan bacaleg pengganti.
Baca juga: 2 Bacaleg Dicoret dari DCS, KPU Nunukan Beri Parpol Waktu Hingga Pukul 00.00 Wita: Ajukan Pengganti
"Partai Demokrat tidak mengajukan bacaleg pengganti, sehingga dari 30 bacaleg yang diajukan sebelumnya, berkurang menjadi 29 bacaleg," kata Kaharuddin, Jumat (22/09/2023).
Diketahui saat ini ada 331 bacaleg di Kabupaten Nunukan.
Kaharuddin menuturkan jumlah bacaleg tersebut akan berubah bila bacaleg pengganti dari PKS dinyatakan memenuhi syarat.
"Ini lagi tahapan verifikasi berkas pergantian bacaleg dari PKS. Kalau memenuhi syarat maka total bacaleg di Nunukan 332 orang," ucapnya.
Sementara itu, kesempatan untuk menggantikan bacaleg diberikan kepada masing-masing Parpol mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023.
Baca juga: KPU Tetapkan DPT Tana Tidung 19.686 Orang, Hendra Wahyudi: Itu Pemilih Baru dan TMS
"Parpol bisa gantikan bacaleg mulai 24 September sampai 3 Oktober. Kecuali Partai Demokrat, kalau mau gantikan bacaleg yang TMS sudah tidak bisa lagi," ungkap Kaharuddin.
Ditambahkan, semua bacaleg nantinya akan dimasukkan terlebih dahulu ke dalam rancangan daftar calon tetap (DCT) sebelum ditetapkan menjadi DCT.
"Partai politik bisa ajukan pengganti Bacaleg sampai tanggal 3 Oktober," tuturnya.
(*)
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.