Berita Nunukan Terkini

Antisipasi Kades Tersandung Korupsi, Kejari Nunukan Implementasikan Program Jaga Desa

Kejari Nunukan implementasikan program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa, langkah antisipasi kepala desa tersandung korupsi.

TribunKaltara.com/Febrianus Felis
Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto. (TribunKaltara.com/Febrianus Felis) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan implementasikan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Hal itu dilakukan sebagaimana instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 terkait Jaga Desa.

Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto mengatakan program Jaga Desa merupakan perintah langsung Presiden Jokowi kepada Jaksa Agung.

Perintah tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat koordinasi nasional kepala daerah dan forum komunikasi pimpinan daerah se-Indonesia di Sentul International Convention Centre, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada 17 Januari 2023.

"Program Jaga Desa ini implementasi dari perintah Presiden kepada Jaksa Agung supaya Kejaksaan memberikan pengawalan dan bimbingan kepada Kades  (kepala desa) terkait pengelolaan keuangan desa," kata Teguh Ananto kepada TribunKaltara.com, Senin (25/09/2023), sore.

Teguh menyampaikan, program Jaga Desa dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan aparat desa, lantaran merasa dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum berkaitan penyalahgunaan dana desa.

"Isu yang mencuat ke publik bahwa Kades merasa dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Isu hangat yang disampaikan oleh Mendagri dalam rapat koordinasi nasional bahwa banyak bupati di Pulau Jawa keluhkan kepada Mendagri, soal dana desa yang dihabiskan Kades di ruang karoke. Kalau di Nunukan belum saya dengar hal serupa," ucapnya.

Sosialisasi program Jaga Desa Kejari Nunukan
Sosialisasi program Jaga Desa yang dilakukan Kejari Nunukan di Kantor Bupati Nunukan, Senin (25/09/2023). (TribunKaltara.com/Febrianus Felis)

Baca juga: Viral Guru di Pangandaran Nekat Curi Komputer dan Laptop Demi Judi Online, Jadi Tahanan Kejaksaan

Di sisi lain juga, kata Teguh tak sedikit Kades yang tersandung kasus korupsi akibat tidak paham mengenai pengelolaan dana desa.

Dia berharap melalui program Jaga Desa, Kades di Nunukan tak khawatir lagi dalam memanfaatkan dana desa untuk kepentingan warganya.

"Jadi program ini sebagai langkah preventif supaya tidak ada penyalahgunaan kewenangan terkait dengan pengelolaan anggaran di desa. Kades itu dijuluki 'raja kecil', karena mengelola uang besar. Kades itu tidak punya atasan," ujar Teguh.

Sementara itu, camat hanya sebagai sub koordinasi saja.

Program Jaga Desa juga dibuat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di pedesaan.

Sebagai langkah awal program tersebut, Kejari Nunukan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk melakukan sosialisasi berkaitan program Jaga Desa.

"Ke depan jika ada Kades yang ingin konsultasi masalah hukum berkaitan pengelolaan dana desa bisa langsung ke kantor kami. Kalau mau tahu bagaimana mengelola dana desa bisa ke Inspektorat," tuturnya.

Teguh juga menuturkan, bahwa Kejaksaan bisa menjadi pengacara bagi aparat desa, khusus untuk perkara perdata dan tata usaha negara.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved