Pilpres 2024

Cak Imin Hingga Mahfud MD Buka Suara Soal Gugatan Usia Capres Cawapres ke MK, Langkah Jegal Gibran?

Mahkamah Konstitusi belum memutuskan soal gugatan usia minimal Capres Cawapres, Ketum PKB Cak Imin hingga Menkopolhukam Mahfud MD buka suara.

Editor: Fawdi
kolase Instagram/@prabowo @mohmahfudmd @cakiminow
Menkopolhukam Mahfud MD, Walikota Solo Gibran Rakabuming, Ketum PKB Cak Imin 

TRIBUNKALTARA.COM - Mahkamah Konstitusi belum memutuskan soal gugatan usia minimal Capres Cawapres, Ketum PKB Cak Imin hingga Menkopolhukam Mahfud MD buka suara.

Ketum PKB sekaligus Cawapres dari Koalisi Perubahan Cak Imin buka suara soal gugatan batas usia Capres Cawapres ke Mahkamah Konstitusi

Menurut Cak Imin langkah tersebut adalah hak semua warga negara.

Namun demikian, menurut Cawapres dari Capres Anies Baswedan itu, keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya berpotensi menganggu tahapan Pemilu seperti halnya Pilpres.

Sebab masa pendaftaran Capres Cawapres ke KPU tinggal menghitung hari.

Sehingga gugatan tersebut dipandang tidak tepat dari segi waktu yang berdekatan dengan jadwal Pemilu.

Di tengah kabar Anies Baswedan gandeng Cak Imin sebagai bakal Cawapres yang akan dampinginya di Pilpres, Jokowi ikut buka suara.
Di tengah kabar Anies Baswedan gandeng Cak Imin sebagai bakal Cawapres yang akan dampinginya di Pilpres, Jokowi ikut buka suara. (Kolase TribunKaltara.com/ Tribunnews-Jeprima dan Tribun Jateng-Hermawan Handaka)

Baca juga: Anies-Cak Imin Temui Habib Rizieq, Koalisi Perubahan Beri Penjelasan, FPI: Bukan Agenda Politik

"Hakim MK punya otoritas untuk memutuskan, tapi mbok ya Pemilu sudah dekat ini masih aja apa, bikin ribet aja."

"Ini Pemilu tinggal beberapa hari, masih aja ribet aturan," kata Cak Imin dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kompas TV, Kamis (28/9/2023).

Lebih lanjut, Cak Imin menyadari proses gugatan batas usia capres-cawapres ke MK ini memang rumit dan membutuhkan waktu yang lama.

Untuk itu, sikap kenegarawanan hakim akan diuji dalam proses gugatan batas usia capres-cawapres ini.

Terlebih dengan waktu pelaksanaan Pemilu yang kini semakin dekat.

Menhan Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming saat hadiri acara hari veteran di UNS Surakarta (instagram/@prabowo)
Menhan Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming saat hadiri acara hari veteran di UNS Surakarta (instagram/@prabowo) (instagram/@prabowo)

Baca juga: Elite Gerindra Bakal ke Jawa Timur, Minta Restu Khofifah Jadi Cawapres Prabowo? Jawaban Ahmad Muzani

"Ngerti lah kita ini proses yang begitu rumit. Mestinya kenegarawanan para hakim ini diuji."

"Ini Pemilu tinggal beberapa hari, masih bikin aturan," ujarnya.

Adapun Menkopolhukam Mahfud MD, menilai kebijakan batas usia calon presiden dan wakil presiden ini masih termasuk kebijakan hukum terbuka.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, yang menentukan perubahan atau revisi itu adalah DPR RI dan pemerintah.

Sementara, Mahkamah Konstitusi bertugas membatalkan bila memang kebijakan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Capres Ganjar Pranowo saat ngopi bersama Menkopolhukam Mahfud MD
Capres Ganjar Pranowo saat ngopi bersama Menkopolhukam Mahfud MD (Instagram/@ganjar_pranowo)

Baca juga: Hasil Rapat TPN Sebut Ganjar Tetap Capres, Arsjad Rasjid: Parpol dan Relawan Melebur Jadi Satu

"Masalah batas usia calon presiden dan wakil presiden baik miinimal 35 tahun atau maksimal 70 tahun, menurut saya itu kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, yang menentukan itu adalah positif legislator, DPR dan pemerintah."

"Kalau Mahkamah Konstitusi itu kerjanya negatif legislator artinya hanya membatalkan kalau sesuatu bertentangan dengan UUD 1945," kata Mahfud MD.

Dijelaskan Mahfud MD, Mahkamah Konstitusi tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi.

"Kalau (soal suatu kebijakan) ada orang tidak suka dan sebagainya atau (mengatakan) itu tidak pantas, tapi tidak dilarang oleh konstitusi, maka MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi," jelas Mahfud.

Termasuk soal syarat minimal batas usia Capres dan Cawapres.

"Kalau (batas usia Capres dan Cawapres itu dipersoalkan minimal harus 35 tahun dan maksimal 70 tahun itu, yang boleh menentukan harus DPR itu teori hukumnya, bukan MK.

"Jadi dia (DPR) yang membuat, Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kalau (kebijakan itu dianggap) salah dan kita tidak boleh mengintervensi Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Diketahui gugatan batas usia minimal Capres Cawapres diajukan oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Beberapa gugatan diduga dilakukan agar putra Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming bisa mengikut Pilpres.

Di mana dengan regulasi saat ini, Gibran Rakabuming tak dapat ikut kontestasi Pilpres karena terhalang usia minimal yakni 40 tahun.

Adapun Gibran Rakabuming saat ini berusia 35 tahun.

Nama Gibran Rakabuming sendiri menguat dalam bursa Cawapres Prabowo Subianto.

Bahkan parpol pendukung Prabowo Subianto yakni PBB terang-terangan mendukung putra Presiden Jokowi sebagai pendamping Prabowo Subianto.

 

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Protes Cak Imin soal Batas Usia Capres-Cawapres yang Digugat saat Pemilu Sudah Dekat: Bikin Ribet, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/09/28/protes-cak-imin-soal-batas-usia-capres-cawapres-yang-digugat-saat-pemilu-sudah-dekat-bikin-ribet?page=all
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved