Tarakan Memilih

800 APK di Jalan Protokol Ditertibkan Bawaslu Tarakan, Muat Citra Diri, Nomor Urut dan Logo Parpol

Bawalsu Tarakan yang didampingi Satpol PP terbitbkan baliho yang merupakan APK. Hal ini dikarenakan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Salah satu titik penurunan APK berupa baliho dan spanduk bertuliskan nomor urut dan identitas parpol serta ajakan memilih, langsung diturunkan petugas Bawaslu Tarakan 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sampai hari kedua pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye (APK) kurang lebih 800 unit baliho dan spanduk ditertibkan petugas Bawaslu Tarakan melalui masing-masing panwaslu di tingkat kecamatan.

Kegiatan penertiban APK perdana dilaksanakan pada Senin (9/10/2023) malam dan berlanjut keesokan harinya. Dikatakan A.Muh. Saifullah, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, kegiatan penertiban APK kemarin difokuskan di sejumlah jalan utama atau protokol.

“Termasuk hasil pemertaan jajaran pengawas se-Tarakan,” papar A.Muh. Saifullah.

Ia melanjutkan, semua baliho dan spanduk yang diturunkan, yang dikategorikan melanggar ketentuan sosialisasi, dimana pada saat ini partai politik hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara internal.

Baca juga: Alat Peraga Kampanye Diturunkan, Bawaslu Tarakan Serentak Gelar Penertiban APK di Seluruh Kecamatan

“Sosialisasi dan pendidikan parpol yang dibolehkan pun, hanya dalam ruang lingkup pemasangan bendera partai dan juga pertemuan terbatas. Sedangkan untuk menyampaikan ajak dan juga memasang APK di tempat umum, penyebaran bahan kampanye seperti stiker, yang memuat citra diri partai politik dalam hal ini nomor urut dan logo partainya, belum dibolehkan,” terang Saiful, sapaan akrabnya.

Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai sosialisasi tersebut tertuang dalam Pasal 79 pada PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa kesulitan tim dalam penertiban di antaranya seperti menurunkan spanduk atau baliho yang letaknya tinggi sehingga sulit dijangkau, dan ada juga yang berada dalam pekarangan rumah yang pagarnya tertutup, karena kondisinya malam jadi tim tidak ingin mengganggu waktu istrhat pemilik rumah.

“Untuk semua yang belum dapat ditertibkan semalam, telah kita inventaris untuk nanti akan dibentuk tim kecil untuk melakukan penertiban. Tim akan segera turun menunggu kesediaan alat bantu yg akan digunakan, seperti mobil yang memiliki fasilitas tangga hidrolik,” lanjutnya lagi.

Ia menambahkan, penertiban yang dilakukan semalam, tentu tidak bisa menjangkau semua wilayah pemasangan yang tersebar sangat banyak dan bahkan sampai ke jalan-jalan gang kecli dan lorong.

Malam ini, Senin (9/10/2023) personel dari Satpol PP Tarakan, Babinsa dan Babinkamtibmas serta Bawaslu Kota Tarakan melaksanakan penurunan dan pencabutan alat peraga kampanye (APK), Senin (9/10/2023).
Malam ini, Senin (9/10/2023) personel dari Satpol PP Tarakan, Babinsa dan Babinkamtibmas serta Bawaslu Kota Tarakan melaksanakan penurunan dan pencabutan alat peraga kampanye (APK), Senin (9/10/2023). (TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH)

“Untuk infomasi penertiban yang dilakukan mulai dari jam 19.30 hingga sekitar pukul 2.30 dini hari hanya dapat menjangkau jalan utama dan juga sebagian jalan di sekitarnya, untuk masuk lebih jauh lagi belum, karena keterbatasan tenaga dan juga alat,” ujarnya lagi.

Adapun evaluasinya, sebelum penertiban dilaksanakan, beberapa baliho dan spanduk sudah ditertibkan secara mandiri oleh yang punya.

“Pikir kami ini berkat penyampaian berita dari kawan-kawan media juga yang turut membantu memberitakan akan dilaksanakannya penertiban,” paparnya.

Ia berharap sebelum memasuki masa kampanye, semua partai politik dapat memaksimalkan ruang sosialisasi dan pendidikan politik yang telah disediakan.

“Serta mengimbau kepada calegnya untuk menahan diri tidak melakukan pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye, sampai nanti di tanggal 28 November 2023,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved