Pilpres 2024

Eks Mentan SYL Jadi Tersangka KPK, Koalisi Perubahan Yakin Tak Pengaruhi Anies-Cak Imin

Parpol Koalisi Perubahan yakni PKS meyakini penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo oleh KPK tak pengaruhi elektabilitas Anies-Cak Imin

Editor: Fawdi
Kolase TribunKaltara.com/ Tribunnews-Jeprima dan Tribun Jateng-Hermawan Handaka
Di tengah kabar Anies Baswedan gandeng Cak Imin sebagai bakal Cawapres yang akan dampinginya di Pilpres, Jokowi ikut buka suara. 

Nama Eks Mentan SYL atau Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh KPK.

Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Menurut Johanis Tanak, penyidik KPK telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup untuk menetapkan eks Mentan SYL sebagai tersangka.

Di mana saat menjabat memimpin Kementan, Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi.

Khususnya terkait penempatan, promosi, dan mutasi pejabat di lingkungan Kementan.

Dilansir Tribunnews.com, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa selama periode kepemimpinan sebagai Mentan, SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.

SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak secara resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, Rabu (11/10/2023)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak secara resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, Rabu (11/10/2023) (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi, Eks Mentan SYL Ajukan Praperadilan, Cek Jadwal Sidang dan Nama Hakimnya

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan nilai yang telah ditentukan SYL dengan besaran 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 AS," ucap Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Tanak menyebut penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ungkap Tanak.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," imbuhnya.

SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

KPK Resmi Tetapkan SYL Tersangka

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved