Tarakan Memilih

Baliho dan Spanduk Bertuliskan DPD RI Tidak Ikut Ditertibkan, Begini Alasan Bawaslu Tarakan

Peneriban APK masih terus dilakukan Bawaslu Kaltara, setiap APK yang melanggar diturunkan. Namun APK bertuliskan DPD RI tak diturunkan. Ini Alasannya.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Johnson, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tarakan 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKANBawaslu Tarakan mulai gencar melakukan penertiban  APK (alat peraga kampanye) mengingat saat ini tahapannya seluruh peserta belum memasuki tahapan kampanye. Namun dalam pelaksanaan penertiban, sejumlah APK bertuliskan calon DPD RI tidak ikut ditindak.

Bawaslu Tarakan melalui Johnson, Kordiv Penanganan Pelanggaran menyampaikan bahwa saat kegiatan penertiban, memang untuk baliho dan spanduk bertuliskan DPD RI belum bisa ditertibkan.

Berkaitan dengan DPD RI dia menjelaskan bahwa memang ada petugas tidak ikut menurunkan baliho dan spanduk yang berasal dari bacalon DPD RI. Alasannya kata Johnson, fokus pada peserta pemilu selama penertiban.

“Peserta pemilu yang sudah ditetapkan resmi adalah baru parpol (partai politik) sehingga sasaran kami adalah parpol. Dimana parpol tidak boleh mewujudkan citra diri, dan unsur ajakan sehingga yang kami sasar adalah ketika ada parpol, kemudian ada citra diri, ada unsur ajakan maka akan kami tindak,” terangnya.

Baca juga: Dibantu Mobil DLH, Dua Kali Penertiban Bawaslu Temukan 860 APK Melanggar Ketentuan

Dalam hal ini untuk DPD RI belum diturunkan baliho dan spanduk karena mereka yang mendaftar di DPD belumlah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

“Sementara yang sudah ditetapkan dalam peserta pemilu adalah parpol,” tegasnya.

Ia melanjutkan dalam hal penertiban, nanti ada penetapan DCT dan setelah ditetapkan sebagai peserta, di situlah baru bisa Bawaslu melanjutkan tindak lanjut.

“Yang jelas semua APK yang memuat unsur citra dirinya parpol dan ada unsur ajakan pasti akan ditindak,” tegasnya.

Adapun APK yang sudah ditertibkan disimpan di masing-masing kecamatan dan tidak boleh diambil. Nanti bisa diambil setelah pemilu.

Penurunan APK di Tarakan 13102023
Aktivitas penertiban oleh Bawaslu Tarakan dan menyisakan baliho bertuliskan DPD RI

“Makanya kami sebelumnya sudah kami imbau diturunkan mandiri kalau bisa tapi sampai hari ini tidak diturunkan maka kami tindak. Yang jelas kami mengimbau kepada parpol, tidak ada tebang pilih dan semua harus ditertibkan khususnya melanggar ketentuan,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved