Tarakan Memilih
Baliho dan Spanduk Bertuliskan DPD RI Tidak Ikut Ditertibkan, Begini Alasan Bawaslu Tarakan
Peneriban APK masih terus dilakukan Bawaslu Kaltara, setiap APK yang melanggar diturunkan. Namun APK bertuliskan DPD RI tak diturunkan. Ini Alasannya.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Bawaslu Tarakan mulai gencar melakukan penertiban APK (alat peraga kampanye) mengingat saat ini tahapannya seluruh peserta belum memasuki tahapan kampanye. Namun dalam pelaksanaan penertiban, sejumlah APK bertuliskan calon DPD RI tidak ikut ditindak.
Bawaslu Tarakan melalui Johnson, Kordiv Penanganan Pelanggaran menyampaikan bahwa saat kegiatan penertiban, memang untuk baliho dan spanduk bertuliskan DPD RI belum bisa ditertibkan.
Berkaitan dengan DPD RI dia menjelaskan bahwa memang ada petugas tidak ikut menurunkan baliho dan spanduk yang berasal dari bacalon DPD RI. Alasannya kata Johnson, fokus pada peserta pemilu selama penertiban.
“Peserta pemilu yang sudah ditetapkan resmi adalah baru parpol (partai politik) sehingga sasaran kami adalah parpol. Dimana parpol tidak boleh mewujudkan citra diri, dan unsur ajakan sehingga yang kami sasar adalah ketika ada parpol, kemudian ada citra diri, ada unsur ajakan maka akan kami tindak,” terangnya.
Baca juga: Dibantu Mobil DLH, Dua Kali Penertiban Bawaslu Temukan 860 APK Melanggar Ketentuan
Dalam hal ini untuk DPD RI belum diturunkan baliho dan spanduk karena mereka yang mendaftar di DPD belumlah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
“Sementara yang sudah ditetapkan dalam peserta pemilu adalah parpol,” tegasnya.
Ia melanjutkan dalam hal penertiban, nanti ada penetapan DCT dan setelah ditetapkan sebagai peserta, di situlah baru bisa Bawaslu melanjutkan tindak lanjut.
“Yang jelas semua APK yang memuat unsur citra dirinya parpol dan ada unsur ajakan pasti akan ditindak,” tegasnya.
Adapun APK yang sudah ditertibkan disimpan di masing-masing kecamatan dan tidak boleh diambil. Nanti bisa diambil setelah pemilu.

“Makanya kami sebelumnya sudah kami imbau diturunkan mandiri kalau bisa tapi sampai hari ini tidak diturunkan maka kami tindak. Yang jelas kami mengimbau kepada parpol, tidak ada tebang pilih dan semua harus ditertibkan khususnya melanggar ketentuan,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Kata-kata Khairul saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Tarakan Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU Tarakan Selaku Termohon Siapkan Jawaban |
![]() |
---|
KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK |
![]() |
---|
Pilkada Tarakan, Kharisma Raih Suara Tertinggi di Tarakan Barat, 16.744 Suara Pilih Kolom Kosong |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tarakan: Kharisma di Tarakan Tengah Raih 16.744 Suara, Kolom Kosong 13.186 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.