Pilpres 2024

Jokowi Buka Suara Usai Iparnya di MK Buat Putusan Buka Peluang Gibran Anaknya Bisa Ikut Pilpres

Presiden Jokowi angkat bicara usai Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bacakan putusan yang buka peluang Gibran Rakabuming ikut Pilpres

Editor: Fawdi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua MK, Anwar Usman (paling kiri) foto bersama Presiden Joko Widodo seusai sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Anwar Usman segera menjadi ipar Presiden Jokowi pada Mei 2022 mendatang. (Tribunnews/Irwan Rismawan) 

TRIBUNKALTARA.COM - Presiden Jokowi angkat bicara usai Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bacakan putusan yang buka peluang Gibran Rakabuming ikut Pilpres.

Mahkamah Konstitusi telah menetapkan putusan soal gugatan syarat Capres dan Cawapres di Pilpres.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan perkara 90/PUU-XII/2023.

Dalam putusannya ipar Presiden Jokowi sekaligus paman dari Gibran Rakabuming itu mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan.

Di mana Capres dan Cawapres yang belum berusia 40 tahun bisa ikut dalam Pilpres sepanjang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Adapun Gibran Rakabuming belum berusia 40 tahun, namun tetap dapat ikut Pilpres karena memiliki pengalaman sebagai Walikota Solo.

Adapun Gibran Rakabuming kerap dikaitkan menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto.

Di mana Capres dari Koalisi Indonesia Maju mengakui bahwa nama Gibran Rakabuming masuk dalam daftar opsi Cawapres.

Merespons keputusan Mahkamah Konstitusi itu, Presiden Jokowi akhirnya buka suara.

Diketahui Presiden Jokowi tak berada di Indonesia saat iparnya membacakan putusan soal gugatan usia Capres dan Cawapres yang menguntungkan anaknya Gibran Rakabuming.

Presiden Jokowi angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Menurut Presiden Jokowi mengenai putusan tersebut, silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendampingi Presiden Jokowi blusukan ke Pasar Grogolan, Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (29/8/2023).
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendampingi Presiden Jokowi blusukan ke Pasar Grogolan, Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (29/8/2023). (Istimewa)

"Iya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi dalam pernyataan persnya yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden, Senin, (16/10/2023) dikutip Tribunnews.com

Presiden juga mempersilahkan pakar hukum untuk menilai putusan tersebut. Ia tidak Ingin berkomentar karena tidak mau dianggap mengintervensi putusan MK.

"Silahkan juga pakar hukum yang menilainya, saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," pungkasnya.

Baliho besar berukuran 5 x 5 meter yang menampilkan wajah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terpampang di pusat kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Baliho besar berukuran 5 x 5 meter yang menampilkan wajah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terpampang di pusat kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. (Kompas.com/Nansianus Taris)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved