Pilpres 2024
Jokowi Buka Suara Usai Iparnya di MK Buat Putusan Buka Peluang Gibran Anaknya Bisa Ikut Pilpres
Presiden Jokowi angkat bicara usai Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bacakan putusan yang buka peluang Gibran Rakabuming ikut Pilpres
TRIBUNKALTARA.COM - Presiden Jokowi angkat bicara usai Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bacakan putusan yang buka peluang Gibran Rakabuming ikut Pilpres.
Mahkamah Konstitusi telah menetapkan putusan soal gugatan syarat Capres dan Cawapres di Pilpres.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan perkara 90/PUU-XII/2023.
Dalam putusannya ipar Presiden Jokowi sekaligus paman dari Gibran Rakabuming itu mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan.
Di mana Capres dan Cawapres yang belum berusia 40 tahun bisa ikut dalam Pilpres sepanjang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Adapun Gibran Rakabuming belum berusia 40 tahun, namun tetap dapat ikut Pilpres karena memiliki pengalaman sebagai Walikota Solo.
Adapun Gibran Rakabuming kerap dikaitkan menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto.
Di mana Capres dari Koalisi Indonesia Maju mengakui bahwa nama Gibran Rakabuming masuk dalam daftar opsi Cawapres.
Merespons keputusan Mahkamah Konstitusi itu, Presiden Jokowi akhirnya buka suara.
Diketahui Presiden Jokowi tak berada di Indonesia saat iparnya membacakan putusan soal gugatan usia Capres dan Cawapres yang menguntungkan anaknya Gibran Rakabuming.
Presiden Jokowi angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Menurut Presiden Jokowi mengenai putusan tersebut, silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi.

"Iya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi dalam pernyataan persnya yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden, Senin, (16/10/2023) dikutip Tribunnews.com
Presiden juga mempersilahkan pakar hukum untuk menilai putusan tersebut. Ia tidak Ingin berkomentar karena tidak mau dianggap mengintervensi putusan MK.
"Silahkan juga pakar hukum yang menilainya, saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi
putusan
gugatan
Anwar Usman
Presiden Jokowi
Gibran Rakabuming
Prabowo Subianto
Cawapres
Capres
Pilpres
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.