Pilpres 2024

Jokowi Buka Suara Usai Iparnya di MK Buat Putusan Buka Peluang Gibran Anaknya Bisa Ikut Pilpres

Presiden Jokowi angkat bicara usai Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bacakan putusan yang buka peluang Gibran Rakabuming ikut Pilpres

Editor: Fawdi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua MK, Anwar Usman (paling kiri) foto bersama Presiden Joko Widodo seusai sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Anwar Usman segera menjadi ipar Presiden Jokowi pada Mei 2022 mendatang. (Tribunnews/Irwan Rismawan) 

Terkait apakah wali kota Solo yang juga putra sulungnya yakni Gibran Rakabuming akam maju sebagai Cawapres, Presiden mengatakan hal tersebut merupakan ranah partai politik atau gabungan partai politik.

Jokowi mengaku tidak mencampuri urusan kontestasi Pilpres.

"Pasangan Capres dan Cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

"Jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah Parpol dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan Capres atau Cawapres," tuturnya.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Mau Intervensi, Jokowi Ogah Komentari Putusan MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/10/16/tak-mau-intervensi-jokowi-ogah-komentari-putusan-mk-kabulkan-gugatan-batas-usia-capres-cawapres.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved