Berita Tarakan Terkini
Kasus TPPO Terungkap, Perempuan ini Pakai Akun Michat Lancarkan Aksinya, Semua Korban di Bawah Umur
Sembari tertunduk menyembunyikan wajahnya, perempuan yang terbilang usianya masih belia ini, digiring petugas Polres Tarakan untuk rilis pers.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sembari tertunduk dan berusaha menyembunyikan wajahnya, perempuan yang terbilang usianya masih belia ini, digiring petugas untuk ditampilkan dalam rilis pers Satreskrim Polres Tarakan.
Diungkap Polres Tarakan, Perempuan ini berinisial MT, usianya masih 18 tahun.
Tapi harus berurusan dengan kepolisian lantaran terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau dikenal muncikari, penyedia perempuan yang melayani jasa open BO.
Di usia 18 tahun ia nekat membuka bisnis prostitusi.
Baca juga: Tiga Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Muat 119 Penumpang, Simak Jadwal Keberangkatan
Bahkan sampai punya sejumlah ‘anak asuh’ yang tercatat umurnya selevel duduk dibangku SMP untuk ‘dibisniskan’.
Ada yang masih sekolah dan ada juga yang putus sekolah.
Cara menjual jasa para ‘anak asuh’ bermodalkan aplikasi Michat.
Ia memiliki akun Michat dan saat ada yang menanyakan dari calon pemakai jasa, ia menawarkan foto-foto perempuan ‘anak asuhnya’.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra didampingi Kanit PPA dalam rilisnya pada Jumat (20/10/2023) kemarin, bisnis yang berlangsung kurang lebih dua bulan ini, akhirnya bisa terungkap bermula di tanggal 17 Oktober 2023, pukul 14.30 WITA.
Dimana saat itu salah seorang personel Kodim 0907 Tarakan menerima informasi dari warga bahwa ada dugaan TPPO di salah satu losmen berada di Jalan Imam Bonjol.
Setelah itu personel Kodim 0907 Tarakan mengamankan terduga pelaku.
Dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Tarakan, mengamankan satu orang diduga pelaku TPPO.
Unit PPA dan Resmo menindaklanjuti laporan.
Kemudian saat tiba di Kodim 0907 Tarakan, ada diamankan sebanyak tujuh orang dan tujuh orang tersebut diserahkan ke Polres Tarakan dan ketujuh dilakukan pemeriksaan Unit PPA.
Hasil pemeriksaan, ada TPPO dimana ada satu orang pelaku berinisial MT berusia 18 tahun beralamat di Jalan Lapangan diduga pelaku.
Berlangsung hingga Desember, Tarakan Kaltara Kebagian Gerakan Pangan Murah Serentak Se-Indonesia |
![]() |
---|
Pajak Restoran Tertunggak, Pemkot Tarakan Launching Program Undian Struk Makan dan Minum Berhadiah |
![]() |
---|
Tahun 2025 Polres Tarakan Tangani 70 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, 24 Tesangka Diamankan |
![]() |
---|
Seleksi Anggota KPID Kaltara Disorot, Publik Ingatkan DPRD tak Jadi Pintu Masuk Politisasi Penyiaran |
![]() |
---|
Intip Proses Pembuatan Anyaman Tikar Daun Pandan di Desa Liagu Bulungan, Dijadikan Tempat Duduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.