Berita Tarakan Terkini
Kasus TPPO Terungkap, Perempuan ini Pakai Akun Michat Lancarkan Aksinya, Semua Korban di Bawah Umur
Sembari tertunduk menyembunyikan wajahnya, perempuan yang terbilang usianya masih belia ini, digiring petugas Polres Tarakan untuk rilis pers.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
“Ia juga sebagai pemegang akun Michat dimana akun Michat digunakan untuk mencari pelanggan menawarkan jasa open BO. Hasil pemeriksaan, pelaku MT memiliki lima orang sebagai ‘anak’ yang menjadi korban yang akan ditawarkan kepada pria hidung belang,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Dari hasil pemeriksaan, untuk sekali kencan atau sekali open BO, tarif dikenakan bervariasi.
Mulai dari Rp300 ribu sampai Rp400 ribu.
Setelah itu untuk pembagiannya, dari hasil uang diterima korban, pelaku mendapat keuntungan uang Rp 50 ribu setiap transanksi ‘anak asuhnya.
“Pelaku menjelaskan kegiatan yang dilakukan sudah berlangsung dua bulan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Karena ulahnya, pasal dipersangkakan yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.
Untuk BB diamankan dua unit HP digunakan pelaku, dan akun michat pelaku.
BB juga didapatkan 12 bungkus kondom, uang tunai Rp 1,2 juta dan buku tamu losmen.
“Para korban diperdagangkan pelaku bervariasi umurnya. Berumur 14 sampai 16 tahun. Status dua orang masih sekolah dan tiga orang putus sekolah. Dua orang masih SMP. Ini modusnya pelaku membuat akun michat dan setiap ada orang yang mencaht akun itu menanyakan open BO, pelaku mnawarkan masing-masing korban foto dikirim ke pelanggan,” paparnya
Korban rata-rata berusia di bawah umur cara rekrutnya dari teman ke teman atau kenalan pelaku MT termasuk rekan sepermainan yang bertemu di tempat biliar misalnya.
“Dikenalkan teman, dan kemudian para korban saat itu butuh uang, kelima korban butuh uang dan pelaku ada bisnis open BO.Sehari masing masing korban bisa dapat 3 samapai 4 orang pelanggan. Kalau besaran tarif sehari didapat bergantung banyak pelanggan, tapi tarifnya bukan jutaan,” terangnya.
Di hari pengamanan pelaku, BB didapatkan sehari Rp1,2 juta.
Uang ini diamankan dari para korban dan pelaku, Pelaku juga membeanrkan uang tersebut hasil transaksi open BO.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Tarakan, korban dipertamukan dengan pria hidung belang di losmen yang sama.
Pelaku membuka dua kamar, kamar pertama untuk eksekusi dan satu kamar untuk stanby para penyedia jasa.
Berlangsung hingga Desember, Tarakan Kaltara Kebagian Gerakan Pangan Murah Serentak Se-Indonesia |
![]() |
---|
Pajak Restoran Tertunggak, Pemkot Tarakan Launching Program Undian Struk Makan dan Minum Berhadiah |
![]() |
---|
Tahun 2025 Polres Tarakan Tangani 70 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, 24 Tesangka Diamankan |
![]() |
---|
Seleksi Anggota KPID Kaltara Disorot, Publik Ingatkan DPRD tak Jadi Pintu Masuk Politisasi Penyiaran |
![]() |
---|
Intip Proses Pembuatan Anyaman Tikar Daun Pandan di Desa Liagu Bulungan, Dijadikan Tempat Duduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.