Pilpres 2024
Anwar Usman Langgar Etik, MKMK Copot Ipar Jokowi dari Ketua MK, Gibran Tetap Dapat Ikut Pilpres
Gibran Rakabuming tetap dapat ikut Pilpres meski MKMK putuskan sang paman Anwar Usman langgar kode etik berat dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi
TRIBUNKALTARA.COM - Gibran Rakabuming tetap dapat ikut Pilpres meski MKMK putuskan sang paman Anwar Usman langgar kode etik berat dan dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah membacakan putusan hasil sidang etik terhadap sejumlah hakim konstitusi.
Dalam pembacaan persidangan etik yang dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie terdapat sejumlah putusan yang dibacakan.
Di mana terdapat empat putusan yang dibacakan oleh MKMK terkait pelanggaran etik hakim konstitusi.
Dalam putusan itu MKMK menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik berat.
Paman dari Gibran Rakabuming itu terbukti melanggar etik dalam hal konflik kepentingan terkait keikutsertaannya dalam memutuskan perkara syarat Capres dan Cawapres.
Diketahui perkara 90/PUU-XXI/2023 membuat keponakan Anwar Usman yakni Gibran Rakabuming bisa melenggang ikut Pilpres 2024 meski usianya belum 40 tahun.
Dengan pelanggaran etik berat itu Anwar Usman dicopot dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi.
Namun ipar Presiden Jokowi itu masih duduk sebagai hakim konstitusi.
Meski duduk sebagai hakim konstitusi namun Anwar Usman tidak diperkenankan ikut dalam persidangan terkait sengketa Pilpres, Pemilu dan Pilkada.
Lantaran berpotensi akan terbentur konflik kepentingan.

Baca juga: MKMK Sampaikan Putusan Sidang Etik Hari Ini, Syarat Capres dan Cawapres Bisa Berubah?
Dilansir Tribunnews.com, MKMK menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," lanjut Jimly.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.
Anwar Usman
Gibran Rakabuming
Presiden Jokowi
MKMK
Mahkamah Konstitusi
Jimly Asshiddiqie
Cawapres
Capres
Pilpres
kode etik
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.