Pilpres 2024

Anwar Usman Langgar Etik, MKMK Copot Ipar Jokowi dari Ketua MK, Gibran Tetap Dapat Ikut Pilpres

Gibran Rakabuming tetap dapat ikut Pilpres meski MKMK putuskan sang paman Anwar Usman langgar kode etik berat dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi

Editor: Fawdi
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta 

TRIBUNKALTARA.COM - Gibran Rakabuming tetap dapat ikut Pilpres meski MKMK putuskan sang paman Anwar Usman langgar kode etik berat dan dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah membacakan putusan hasil sidang etik terhadap sejumlah hakim konstitusi.

Dalam pembacaan persidangan etik yang dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie terdapat sejumlah putusan yang dibacakan.

Di mana terdapat empat putusan yang dibacakan oleh MKMK terkait pelanggaran etik hakim konstitusi.

Dalam putusan itu MKMK menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik berat.

Paman dari Gibran Rakabuming itu terbukti melanggar etik dalam hal konflik kepentingan terkait keikutsertaannya dalam memutuskan perkara syarat Capres dan Cawapres.

Diketahui perkara 90/PUU-XXI/2023 membuat keponakan Anwar Usman yakni Gibran Rakabuming bisa melenggang ikut Pilpres 2024 meski usianya belum 40 tahun.

Dengan pelanggaran etik berat itu Anwar Usman dicopot dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi.

Namun ipar Presiden Jokowi itu masih duduk sebagai hakim konstitusi.

Meski duduk sebagai hakim konstitusi namun Anwar Usman tidak diperkenankan ikut dalam persidangan terkait sengketa Pilpres, Pemilu dan Pilkada.

Lantaran berpotensi akan terbentur konflik kepentingan.

Ketua MK, Anwar Usman (paling kiri) foto bersama Presiden Joko Widodo seusai sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020).  Anwar Usman segera menjadi ipar Presiden Jokowi pada Mei 2022 mendatang. (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Ketua MK, Anwar Usman (paling kiri) foto bersama Presiden Joko Widodo seusai sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Anwar Usman segera menjadi ipar Presiden Jokowi pada Mei 2022 mendatang. (Tribunnews/Irwan Rismawan) (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: MKMK Sampaikan Putusan Sidang Etik Hari Ini, Syarat Capres dan Cawapres Bisa Berubah?

Dilansir Tribunnews.com, MKMK menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," lanjut Jimly.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved