Pilpres 2024
Beda Sikap TPN Ganjar dan TKN Prabowo-Gibran Usai MKMK Beri Sanksi Berlapis ke Anwar Usman
TPN Ganjar Presiden dan TKN Prabowo-Gibran beda sikap usai MKMK memutuskan Anwar Usman melanggar etik berat soal persidangan syarat Capres Cawapres
TRIBUNKALTARA.COM - TPN Ganjar Presiden dan TKN Prabowo-Gibran beda sikap usai MKMK memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melanggar etik berat soal persidangan syarat Capres dan Cawapres.
Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah menetapkan sanksi bagi Anwar Usman atas pelanggaran etik berat.
Dalam pembacaaan sidang etik, MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi.
MKMK menilai paman dari Gibran Rakabuming dan ipar Presiden Jokowi itu melanggar etik berat saat bertugas dalam persidangan terkait syarat Capres dan Cawapres.
Dengan pelanggaran etik berat itu, Anwar Usman juga dilarang mengikuti sidang sengketa Pemilu baik Pilpres maupun Pilkada karena rawan konflik kepentingan.
Meski diberikan sanksi berlapis, Anwar Usman tetap menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
Selain itu putusan MKMK juga tak menganulir putusan MK soal syarat Capres dan Cawapres yang membuka jalan Gibran Rakabuming ikut Pilpres.
Usai putusan itu dibacakan, pihak Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar Presiden mengaku menyambut baik keputusan MKMK.
Walau demikian TPN Ganjar Presiden yang mengusung pasangan Ganjar-Mahfud berharap Anwar Usman diberhentikan dari hakim konstitusi.
Ketua TPN Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid mengapresiasi putusan MKMK yang memutus Ketua MK Anwar Usman bersalah dan melanggar etik.
Di mana, dalam persiangan MKMK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan prilaku hakim konstitusi.

Baca juga: MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Berat, Ipar Jokowi Dapat Hukuman Berlapis
"Kami mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan Bapak Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi, melanggar asas konflik kepentingan, dan menjadikan MK sebagai mahkamah yang mengakomodir kepentingan keluarga," kata Arsjad Rasjid dalam konferensi pers di Media Center TPN, Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.
"Hal ini tidak bisa dibenarkan, Alhamdulillah wasyukurillah MKMK memulihkan kembali martabat MK sebagai penjaga konstitusi," sambung dia.
Arsjad juga menilai, bahwa MKMK telah mengembalikan marwah dan martabat Mahkamah Konstitusi pasca putusan No 90 terkait batas usia capres-cawapres yang meloloskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Lebih lanjut, Arsjad berharap bahwa MKMK tak hanya memutus agar Anwar Usman diberhenti sebagai Ketua MK.
MKMK
TPN Ganjar Presiden
TKN Prabowo-Gibran
Arsjad Rasjid
Anwar Usman
Gibran Rakabuming
Presiden Jokowi
Cawapres
Capres
Pilpres
Prabowo Subianto
Ganjar-Mahfud
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.