Pilpres 2024

MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Berat, Ipar Jokowi Dapat Hukuman Berlapis

MKMK beri sanksi berlapis kepada Anwar Usman, usai paman dari Gibran Rakabuming itu melanggar kode etik berat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.

Editor: Fawdi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua MK, Anwar Usman (paling kiri) foto bersama Presiden Joko Widodo seusai sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Anwar Usman segera menjadi ipar Presiden Jokowi pada Mei 2022 mendatang. (Tribunnews/Irwan Rismawan) 

TRIBUNKALTARA.COM - MKMK beri sanksi berlapis kepada Anwar Usman, usai paman dari Gibran Rakabuming itu melanggar kode etik berat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK resmi membacakan putusan hasil persidangan etik hakim konstitusi.

Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie menyampaikan sejumlah putusan terkait kode etik hakim konstitusi.

Salah satu yang dibacakan adalah pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Ipar Presiden Jokowi dinyatakan terbukti melanggar etik dalam hal konflik kepentingan terkait keterlibatannya dalam persidangan yang memutuskan usia syarat Capres dan Cawapres.

Diketahui berkat putusan itu putra Presiden Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman yakni Gibran Rakabuming bisa ikut Pilpres.

Dengan pelanggaran berat etik itu maka Anwar Usman dicopot dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi.

ILUSTRASI suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Anwar Usman Langgar Etik, MKMK Copot Ipar Jokowi dari Ketua MK, Gibran Tetap Dapat Ikut Pilpres

Selain itu Anwar Usman juga dilarang terlibat dan melibatkan diri dalam persidangan sengketa Pilpres, Pilkada dan Pemilu.

Adapun Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra diminta untuk melakukan pemilihan penggantian Anwar Usman dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengadilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata  Jimly Asshidiqqie dikutip Tribunnews.com.

Poin tersebut menjadi poin kelima dalam amar putusan yang dijatuhkan terhadap paman Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Dalam amar putusan tersebut, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

Selain itu, dalam amar putusannya, MKMK juga memerintahkan dalam waktu 2x24 jam untuk dilakukan pemilihan pimpinan MK yang baru.

Paslon Capres/Cawapres Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka akan melakukan tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Kamis (26/10/2023)
(Wartakotalive/Yulianto)
Paslon Capres/Cawapres Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka akan melakukan tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Kamis (26/10/2023) (Wartakotalive/Yulianto) (Wartakotalive/Yulianto)

Baca juga: MKMK Sampaikan Putusan Sidang Etik Hari Ini, Syarat Capres dan Cawapres Bisa Berubah?

Dalam pemilihan pimpinan baru MK tersebut, Anwar Usman tidak boleh mencalonkan atau dicalonkan sebagai calon pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim MK berakhir.

"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," kata Jimly dalam point kelima saat membacakan amar putusan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved