Pilpres 2024

Beda Sikap TPN Ganjar dan TKN Prabowo-Gibran Usai MKMK Beri Sanksi Berlapis ke Anwar Usman

TPN Ganjar Presiden dan TKN Prabowo-Gibran beda sikap usai MKMK memutuskan Anwar Usman melanggar etik berat soal persidangan syarat Capres Cawapres

Editor: Fawdi
Tribunnews/Herudin
Ketua MK, Anwar Usman. (Tribunnews/Herudin) 

Tapi, lebih jauh, pihaknya berharap agar Anwar Usman juga diberhentikan sebagai Hakim MK. Namun, Arsjad menyadari bahwa hal itu bukan kewenangan MKMK.

"Kami sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi diberhentikan juga sebagai hakim MK," tegas Arsjad.

Namun, Arsjad bersyukur bahwa Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK tak diperbolehkan memeriksa perkara Pemilu, Pilpres, dan Pilkada di mana di dalamnya ada potensi konflik kepentingan.

Gibran Rakabuming didampingi sejumlah elit partai Koalisi Indonesia Maju mengumumkan TKN Prabowo-Gibran.
Gibran Rakabuming didampingi sejumlah elit partai Koalisi Indonesia Maju mengumumkan TKN Prabowo-Gibran. (warta kota/alfian firmansyah)

Baca juga: Anwar Usman Langgar Etik, MKMK Copot Ipar Jokowi dari Ketua MK, Gibran Tetap Dapat Ikut Pilpres

Sementara itu, Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran mengaku bersyukur atas putusan MKMK.

Meski ditemui pelanggaran etik berat, MKMK memastikan putusan itu tak mempengaruhi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

TKN pun mengaku bersyukur upaya untuk menggagalkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming, melaju di Pilpres 2024 gagal.

"Menanggapi hasil keputusan MKMK. Alhamdulillah ya, saya tadi juga sujud syukur."

"Ternyata wacana, rencana untuk penggagalan Pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK tadi ya," ujar Wakil Ketua Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, Selasa (7/11/2023) malam dikutip dari YouTube KompasTV.

Habiburokhman mengatakan, banyak para pendukung Prabowo-Gibran yang juga mengaku bersyukur atas putusan ini.

"Apa yang kita lihat di masyarakat tadi, yang banyak juga warga menghubungi saya, masyarakat sebagian besar mensyukuri juga putusan ini karena melihat substansinya."

"Substansinya yaitu adalah hukum kita, konstitusi kita tetap memberikan hak kepada kaum muda yang berprestasi untuk menempatkan wakilnya dalam kontestasi pilpres ini sebagai capres ataupun sebagai cawapres. Masyarakat lihatnya yang substansi-substansi seperi itu," kata Habiburokhman.

Senada dengan Habiburokhman, Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran Hinca Panjaitan, juga mengatakan tak terganggu dengan putusan MKMK.

Hinca memastikan Prabowo dan Gibran tetap akan berlayar di kontestasi 2024 mendatang sebagai capres dan cawapres.

Menhan Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming saat hadiri acara hari veteran di UNS Surakarta (instagram/@prabowo)
Menhan Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming saat hadiri acara hari veteran di UNS Surakarta (instagram/@prabowo) (instagram/@prabowo)

Baca juga: Tak Ada Nama Khofifah, TKN Prabowo-Gibran Buka Suara, Nusron Wahid Singgung Politisasi ASN

"Kami beritahukan kepada masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik."

"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap putusan MK Nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan bacawapres."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved