Berita Tarakan Terkini

Selama November 2023, Balai POM di Tarakan Temukan Dua Kasus Obat Tradisional dan Kosmetik Ilegal

Obat tradisional dan kosmetik ilegal tidak memiliki TIE, tidak boleh diperjual belikan dan harus dilakukan pengawasan.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Produk makanan dan minuman tidak ada TIE, tidak boleh diperjual belikan dan harus dilakukan pengawasan. 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN – Hingga November 2023, Balai POM di Tarakan temukan dua kasus peredaran obat dan kosmetik illegal.

Dua kasus ini dari penjualan obat tradisional dan tidak memiliki TIE  (tanpa izin edar) serta mengandung bahan kimia obat. Sedangkan satu kasus kosmetik TIE.

Meski belakangan didapatkan informasi kasus setelah dievaluasi, tidak lagi memperjualkan obat tradisional tidak ada TIE BPOM, namun tetap harus dilakukan pengawasan.

“Bagus kalau mau berubah. Karena berbicara lihat temuan yang ada terhitung misalnya kosmetik dalam satu temuan tangkapan bisa sampai Rp400 juta,” ujar Kepala Balai POM di Tarakan, Herianto Baan.

Berbicara obat, makanan dan kosmetik illegal menurutnya memang sangat menggiurkan tapi ada risiko bagi masyarakat menanti.

Barang sudah ditangkap dan inkrah, maka barang bukti juga harus segera dimusnahkan.

Baca juga: Balai POM Tarakan Berantas Peredaran Obat dan Makanan Ilegal di Kaltara, Konsumen Harus Cerdas

Dikatakan Kepala Balai POM di Tarakan, Herianto Baan, dalam poin FGD ke depan diharapkan yang dikuatkan adalah operasi bersama.

Berbagi sharing informasi terkait yang diperoleh di lapangan.

Apalagi diketahui intelijen dan petugas Satgas Pamtas termasuk dinas terkait di lapangan.

Dengan sharing informasi bisa dilanjutkan penindakan bersama.

Kemudian yang terpenting juga tidak bisa serta merta mematikan usaha masyarakat yang sudah ada di Tarakan dengan cara bisa mengalihkan dengan adanya kegiatan peningkatan UMKM yang ada.

“Pasar Batu bisa dijadikan sentra UMKM dan ikon oleh-oleh khas Tarakan dengan produk ada izin edarnya, khas Kaltara sehingga orang datang di Kaltara, dan keluar bisa bawa yang sudah ada izin edarnya,” paparnya.

Ia menyampaikan pendampingan UMKM setiap tahun dilaksanakan sehingga pihaknya berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Dinkes agar pengurusan PIRT semakin cepat. Melihat regulasi, perizinan yang dilakukan bisa sehari selesai.

“Satu hari bisa selesai. Kalau dia belum punya sertifikat izin keamanan pangan, belum memenuhi sarana, maka buat pernyataan, selama tiga sampai enam bulan akan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan perbaiki saran produksi.

Izin edar sudah keluar dan pelan-pelan memperbaiki,” papar Herianto Baan.

Baca juga: BPOM Ajak Masyarakat Tarakan Pahami Obat dan Makanan Bermutu, Beri Penjelasan soal Sanksi Pelanggar

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved