Berita Tarakan Terkini
Selama November 2023, Balai POM di Tarakan Temukan Dua Kasus Obat Tradisional dan Kosmetik Ilegal
Obat tradisional dan kosmetik ilegal tidak memiliki TIE, tidak boleh diperjual belikan dan harus dilakukan pengawasan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
Ia mengakui salah satu lokasi di Tarakan diketahui menjadi sentra penjualan makanan yang berasal dari Malaysia.
Dan saat ini masih beroperasi. Ia menegaskan yang sulit sebenarnya adalah komitmen yang dinilai masih kurang.
“Kadang kita mengajak berbagai lintas sektor, ada yang masih menganggap itu kan hanya izin edar saja tidak ada.
Padahal namanya produk TIE tidak ada jaminan khasiat manfaat buat tubuh. Tidak ada jaminan masa tubuh kita mau dijadikan kelinci percobaan,” urainya.
Ada produk pangan illegal sudah dibuktikan pihaknya mengandung bahan yang dilarang. Kemudian kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya dan ini yang ingin dicontohkan.
Herianto Baan menegaskan memang tidak bisa dirasakan hari ini secara langsung karena tidak langsung mematikan tapi bersifat berangsur dalam waktu lama terus menerus.
“Jangka panjang bisa gagal ginjal, kerusakan hati. Produk sidenavil bisa bahayakan buat orang riwayat jantung atau orang punya denyut jantung lemah bisa mematikan,” ungkap Herianto Baan.
Kasus yang disampaikan ada dua kasus.
Sebenarnya ada banyak kasus lanjutnya namun keterbatasan tenaga saat ini dimiliki dan masih kurang sehingga pihaknya fokus pada kasus besar bersifat yang sudah dibina dan masih bebal.
“Itu kami fokus, dan kami jadikan sebagai pembelajaran buat yang lain.
Kalau melihat pelaku sudah diproses pidana ini akan menjadi berita disebarkan ke lain supaya tidak ikut juga menjual,” terangnya.
Lebih lanjut diterangkan Herianto Baan, untuk kasus kosmetik illegal, tahun 2022 sudah ada penindakan satu kasus dan diputus inkarah 1 bulan 25 hari dengan denda Rp 2 juta.
“Tahun ini dua kasus ada divonis tiga bulan denda Iima juta rupiah. Ini menujukkan BPOM Tarakan tidak main-main dengan pelaku kejahatan,” jelasnya,
Perlu dibedakan pelaku kejahatan didefinisikan olehnya sebagai orang yang sudah diberi peringatan dan tidak mau dibina.
Sementara pelaku usaha adalah mereka masih bisa dilakukan pembinaan usai peneguran. Pihaknya juga terus bekerja sama dengan aparat dalam hal penindakan ketika ada temuan.
Meski demikian ia juga mengakui, kasus penindakan yang gencar dilakukan, para pelaku biasanya reda dan tidak memasok.
Ketika tak ada penindakan, pelaku mulai beroperasi lagi. Ditambah banyak jalur tikus di setiap wilayah.
“Pengalaman ke Krayan, Sebatik banyak pelabuhan tidak resmi dan menyebabkan masuknya produk itu,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Balai POM
Tarakan
obat
kosmetik ilegal
Obat Tradisional
TIE
Herianto Baan
pengawasan
makanan
UMKM
TribunKaltara.com
| Mahasiswa FKIP Universitas Borneo Tarakan Munirul Raih Penghargaan Pemuda Pelopor Bidang Seni Budaya |
|
|---|
| Cerita Satria Malik, Guru Boarding School Budi Utomo di Tarakan Raih Penghargaan Pemuda Pelopor |
|
|---|
| Wali Kota Tarakan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran, Ada Uang hingga Peralatan Dapur |
|
|---|
| Hari Sumpah Pemuda, Wali Kota Tarakan Khairul Serahkan Penghargaan Bagi Generasi Muda Berprestasi |
|
|---|
| Anggota Komisi V DPR RI ke Tarakan, Wali Kota Khairul Usulkan Jalan Aji Iskandardinata Diperbaiki |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.