Berita Malinau Terkini

UMP Kaltara Naik 3,38 Persen, Disnaker Proyeksikan UMK Malinau 2024 Ikut Alami Kenaikan

UMK Malinau 2024 diperkirakan mengalami kenaikan, hal ini dikarenakan UMP Kaltara 2024 alami kenaikan sebsar Rp 109.951.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Aktivitas pekerja dari penyedia jasa konstruksi di Malinau, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Upah Minimum Kabupaten UMK) Malinau 2024 diperkirakan turut mengalami kenaikan seperti halnya Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara 2024.

UMP Kaltara 2024 telah ditetapkan dan mengalami kenaikan sebesar 3,38 persen.

Diberitakan TribunKaltara.com, UMP Kaltara 2024 mengalami kenaikan Rp109.951. Dari Rp3.251.702 pada 2023 menjadi Rp3.361.653 pada tahun 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Malinau, Emang Mering memproyeksikan kondisi serupa juga akan terjadi di Malinau.

Baca juga: UMP Kaltara 2024 Ditetapkan Rp 3.361.653, Naik Rp 109.951, Kadisnaker: Pembahasan Cukup Alot

Pada tahun 2023, UMK Malinau Rp3.494.498, menduduki peringkat kedua dengan upah minimum tertinggi setelah Kota Tarakan.

Formula UMK tahun 2024 berpedoman pada aturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah atau PP 51/2023 tentang perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

"Dari tahun ke tahun, perkembangannya pasti ada kenaikan. Dari Provinsi, tahun 2024 juga ada kenaikan. Di Malinau kemungkinan juga demikian. Hanya nilainya baru kita ketahui setelah rapat bersama dewan pengupahan," katanya, Rabu (22/11/2023).

Emang Mering menjelaskan, penyesuaian UMK Malinau 2024 akan dibahas pada Kamis ini bersama dewan pengupahan.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pertumbuhan ekonomi Malinau akan menjadi faktor penyesuaian besaran angka.

Pekerja di Malinau 22112023
Aktivitas pekerja dari penyedia jasa konstruksi di Malinau, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.

PP 51/2023 menjelaskan nilai alpha (a) menjadi variabel pengali dengan rentang nilai 0,10 hingga 0,30.

Variabel alpha ditentukan berdasarkan kesepakatan dewan pengupahan yang mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah di Malinau.

"Data yang digunakan adalah data-data dari BPS. Penyesuaian rentang nilainya bergantung pada kesepakatan bersama Dewan Pengupahan kabupaten yang akan kita laksanakan nanti," katanya.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved