Berita Kaltara Terkini

BKD Kaltara Ungkap Sejumlah ASN Pemprov Pindah Sebelum 15 Tahun Mengabdi, Ini Kata Andi Amriampa

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) berpindah tugas ke luar Kaltara.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
HO / Biro Adpim_Kaltara
Suasana apel Senin pagi yang diikuti para pegawai Pemprov Kaltara di Lapangan Agatish Tanjung Selor. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) berpindah tugas ke luar Kaltara.

Padahal ASN belum menuntaskan masa kontrak kerja selama 15 tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah / BKD Kaltara, Andi Amriampa, tidak menampik jika ada sejumlah ASN Pemprov Kaltara angkatan pertama, tahun 2015 tidak menuntaskan masa kontrak kerja mereka.

Sesuai laporan yang dia terima, disetujuinya permohonan perpindahan ini karena adanya pengecualian atau faktor diskresi.

Baca juga: BPS Catat Hingga Tri Wulan III Neraca Perdagangan Kaltara Surplus, Pengaruh Pembangunan KIHI?

Utamanya diberlakukan bagi ASN yang berstatus istri TNI dan Polri.

“Memang ada surat kontrak awal CPNS dengan kepala daerah, tapi ada beberapa kasus diskresi. Misalnya ikut suami yang TNI atau Polri, itu bisa diberikan diskresi,” kata Andi Amriampa.

Namun demikian, keputusan akhir ada di tangan kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Semua tetap tergantung kebijakan pimpinan. Artinya, kalau disetujui, berarti alasan diskresinya diterima,” jelasnya.

Andi Amriampa mengaku tidak tahu persis jumlah PNS Pemprov Kaltara yang telah pindah.

Hal tersebut juga tidak berlangsung di masa kepemimpinannya.

“Sebelum saya semua. Biasanya pindah ke (Pulau) Jawa atau ke Kaltim. Argumen (alasan pindah) tentu bervariasi,” ungkapnya.

Dia menekankan, perpindahan PNS Pemprov Kaltara memang akan menjadi persoalan tersendiri.

Mengingat sampai saat ini masih terjadi kekurangan pegawai pada berbagai instansi.

“Itu lagi yang juga jadi pertimbangan, kebutuhan ASN di Kaltara saja masih sangat kurang, artinya kalau memang sangat dibutuhkan, tetap mengacu pada kontrak kerja mereka,” tegasnya.

Meski begitu, kepala BKD Kaltara mengajak seluruh ASN Pemprov Kaltara untuk banyak bersyukur atas status abdi negara yang telah dimiliki saat ini.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved