Wali Kota Tarakan Gugat UU Pilkada

Wali Kota Tarakan dr Khairul tak Sendiri, Ini Daftar Lengkap Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK

Berikut ini daftar kepala daerah yang gugat UU Pilkada ke MK RI bersama Wali Kota Tarakan dr Khairul sesuai nomor perkara 143/PUU-XXI/2023.

Editor: Amiruddin
Tangkapan Layar MK
FOTO Suasana sidang gugatan UU Pilkada yang diajukan Wali Kota Tarakan dr Khairul hari ini. Berikut ini daftar kepala daerah yang gugat UU Pilkada ke MK RI bersama Wali Kota Tarakan dr Khairul sesuai nomor perkara 143/PUU-XXI/2023 

 

 

Baca juga: Gugat UU Pilkada, Wali Kota Tarakan Didampingi Rasamala Aritonang dan Eks Jubir KPK Febri Diansyah

Alasan Wali Kota Tarakan dr Khairul gugat UU Pilkada ke MK


Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, TribunBreakingNews - Wali Kota Tarakan dr Khairul gugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah Konstitusii atau MK.

Wali Kota Tarakan dr Khairul gugat UU Pilkada di MK, terkait masa jabatannya yang terpotong.

Informasi Wali Kota Tarakan dr Khairul gugat UU Pilkada di MK diperoleh TribunKaltara.com di situs resmi MK pada Rabu 29 November 2023 pagi.

Terlihat di situs resmi MK, Wali Kota Tarakan dr Khairul gugat UU Pilkada di MK bersama enam kepala daerah lainnya yang masa jabatannya juga terpotong.

Wali Kota Tarakan dr Khairul cs mendalilkan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ( UU Pilkada ) bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada menyebutkan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) UUD NRI 1945.

Untuk diketahui, Wali Kota Tarakan, Kalimantan Utara dr Khairul dilantik pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, masa jabatan Wali Kota Tarakan dr Khairul akan berakhir pada Desember 2023.

Itu artinya, masa jabatan Wali Kota Tarakan dr Khairul terpotong selama lebih kurang 3 bulan, atau kurang dari lima tahun.

Rencananya, hari ini Rabu 29 November 2023, akan dilaksanakan sidang di MK terkait gugatan yang diajukan oleh Wali Kota Tarakan dr Khairul cs.

Agenda sidang mengutip laman resmi MK hari ini, yakni perbaikan permohonan (II) yang diajukan oleh Wali Kota Tarakan dr Khairul cs.

Hingga berita ini dirilis, TribunKaltara.com masih mencoba melakukan konfirmasi kepada Wali Kota Tarakan dr Khairul.

 

(*)

(TribunKaltara.com/Amiruddin)

 

 

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved