Tarakan Memilih

Kampanye Hari ke-3 Pemilu 2024 di Tarakan Masih Sepi, Pemasangan APK Tersebar di 50 Titik

Kampanye Pemilu 2024 telah dimulai 28 November 2023, namun hingga sekarang ini masih sepi, belum ada juga yang melakukan kampanye.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Anggota KPU Kota Tarakan Herry Fitrian 

"Untuk jumlah APK yang boleh dipasang, setiap parpol satu. Jadi APK yang dipasang tidak boleh atas nama caleg harus parpol, tapi nanti terserah parpolnya mau pasang apa misalnya gabungan semua caleg bisa juga," ulasmya.

Berbicara APK pasangan capres dan cawapres, setiap titik juga hanya satu. Begitu juga calon DPD RI. Dan untuk fasilitasi APK nya ada di KPU Provinsi, karena anggaran di provinsi.

"Jadi mereka mengirimkan desain kesana kemudian provinsi cetakan baru dikirim ke masing-masing KPU kabupaten dan kota. Kalau jumlahnya itu belum tahu," urainya.

Berbicara ukuran APK yang boleh dicetak sendiri, kata Herry untuk baliho maksimal 6x4 meter dan tidak boleh melebih. Apabila parpol, calon DPD RI serta capres dan cawapres ingin mencetak ukuran dibawah itu, dipersilahkan.

"Untuk spanduk sebenarnya tidak diatur, tapi sebaiknya biar seragam dicetak sama ukurannya lebarnya 3 meter dan tingginya 1 meter. Umbul-umbul itu tingginya 3 meter dan lebarnya 1 meter," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved