Pilpres 2024

LENGKAP Jadwal Debat Capres dan Cawapres, Momen AMIN, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud Adu Gagasan

Simak jadwal dan tema debat Capres dan Cawapres di Pilpres, momen Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud satu panggung dan adu gagasan.

Editor: Fawdi
Instagram/@kpu_ri
Tiga pasangan Capres dan Cawapres, Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud 

- Debat keempat: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat.

- Debat kelima: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.

Aksi Capres Prabowo Subianto sedang joget, tingkah Gemoy Prabowo membawa berkah elektabilitas di Pilpres
Aksi Capres Prabowo Subianto sedang joget, tingkah Gemoy Prabowo membawa berkah elektabilitas di Pilpres (Instagram/@prabowo)

Baca juga: Hari Pertama Kampanye, Capres Prabowo Malah Sambangi Presiden Jokowi di Istana Bogor, Ada Apa?

KPU RI telah menetapkan tanggal debat capres cawapres yang bakal berlangsung di Jakarta, yakni:

12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2024, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.

Ada total enam segmen dalam lima kalo debat pasangan Capres Cawapres mendatang.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Debat bakal dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bersiap mendaftar ke KPU sebagai Capres dan Cawapres
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bersiap mendaftar ke KPU sebagai Capres dan Cawapres (YouTube KompasTV)

Baca juga: PROFIL dan Rekam Jejak Eks Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Gabung Tim Kampanye Ganjar-Mahfud

Adapun format debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator. Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Masing-masing Capres dan Cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.

Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved