Nunukan Memilih

Bawaslu Nunukan Ungkap Ratusan Bahan Kampanye Peserta Pemilu Dipasang di Tiang Listrik dan Pohon

Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran mengatakan untuk bahan kampanye berupa stiker yang ditempel pada tiang listrik ada sebanyak 214 lembar.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO / Yusran
Poster foto seorang calon legislatif Provinsi Kaltara yang diikat pada pohon di jalan raya, Kecamatan Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunukan ungkap ratusan bahan kampanye peserta Pemilu ditempel pada tiang listrik dan diikat di pohon.

Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran mengatakan untuk bahan kampanye berupa stiker yang ditempel pada tiang listrik ada sebanyak 214 lembar.

Sedangkan bahan kampanye berupa poster yang diikat di pohon ada sebanyak 30 buah.

Stiker maupun poster yang dinilai melanggar ketentuan Pemilu dan estetika keindahan kota tersebut merupakan hasil pengawasan Bawaslu Nunukan serta aduan dari masyarakat.

Baca juga: Bupati Nunukan Singgung Zonasi Budidaya Rumput Laut Masuk Alur Pelayaran, DKP: Pura-pura Tidak Tahu

"Stiker yang ditempel di tiang listrik merupakan foto seorang calon DPD RI. Sedangkan puluhan poster tampak foto seorang calon legislatif," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Minggu (03/12/2023), sore.

Lanjut Yusran,"Stiker foto seorang calon DPD RI tidak hanya ditempel di tiang listrik tapi juga di lampu jalan umum, dan tiang Telkom. Itu mulai dari simpang tiga sampai Pasar Pagi," tambahnya.

Menurutnya fenomena stiker peserta Pemilu yang ditempel di tiang listrik maupun poster yang diikat di pohon, lantaran ketidaktahuan simpatisan peserta Pemilu pada ketentuan pemasangan bahan kampanye.

"Kalau awal masa kampanye tidak ditegur, yakinlah pohon dan tiang listrik sepanjang jalan raya penuh dengan poster atau stiker peserta Pemilu," ucapnya.

Terkait ratusan stiker seorang calon DPD RI yang ditempel pada tiang listrik, Panwascam telah melakukan komunikasi kepada pelaksana kampanye di Nunukan untuk menertibkan sendiri bahan kampanye tersebut.

Sedangkan untuk bahan kampanye jenis poster sudah ditertibkan sendiri oleh tim kampanye calon legislatif, setelah Bawaslu melayangkan surat teguran.

Baca juga: Bupati Nunukan Sampaikan Komitmen bagi Penyandang Disabilitas: Daerah yang Nyaman Bagi Mereka

"Jatuh temponya besok. Jadi kalau sampai besok belum ditertibkan juga, maka kami registrasi jadi temuan pelanggaran dan akan kami tertibkan. Berbeda dengan puluhan poster Caleg, sudah ditertibkan sendiri, sehingga kami registrasi sebagai temuan pelanggaran karena objeknya sudah tidak ada," ujar Yusran.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved