Pilpres 2024
RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden, Jawaban Capres Cawapres AMIN, Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran
RUU DKJ dapat sorotan, pasangan Capres Cawapres AMIN, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud buka suara soal aturan Gubernur ditunjuk Presiden
TRIBUNKALTARA.COM - RUU DKJ dapat sorotan, pasangan Capres Cawapres AMIN, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud buka suara soal aturan Gubernur ditunjuk Presiden.
DPR memutuskan rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ menjadi inisiatif DPR.
Diektahui RUU DKJ dibahas oleh pemerintah dan DPR, setelah Nusantara ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
Sehingga DKI Jakarta perlu diubah statusnya tidak lagi menjadi ibukota.
Namun dalam RUU DKJ menjadi sorotan publik dan menuai polemik, khususnya dalam pasal mengenai pemilihan kepala daerah.
Diketahui dalam UU sebelumnya kepala daerah di DKI Jakarta yakni Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih melalui Pilkada.
Adapun dalam draf RUU DKJ, Gubernur dan Wakil Gubernur tak lagi dipilih melalui Pilkada melainkan diangkat Presiden dengan pertimbangan DPRD.
Tak ayal aturan yang tertuang dalam pasal 10 ayat 2 RUU DKJ itu menjadi sorotan.
Lantaran dalam beleid itu gubernur dan wakil gubernur dapat ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Baca juga: Presiden Jokowi Bantah Buntuti Kampanye Ganjar, Capres Cawapres Prabowo-Gibran Malah Jarang Blusukan
Sejumlah pihak pun menentang adanya aturan penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh presiden.
Tak terkecuali pasangan Capres dan Cawapres yang tengah berkontestasi dalam Pilpres.
Mereka yang memberikan komentar ialah pasangan AMIN, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud.

Baca juga: Sempat Prediksi Pilpres Dimenangkan Prabowo, Hendropriyono Beda Pilihan dengan Andika Perkasa?
Dilansir Tribunnews.com, Cak Imin, berpendapat RUU DKJ itu berpotensi membahayakan demokrasi Indonesia.
Alasannya, dalam RUU itu, ada beberapa pasal yang mengubah sistem pemerintahan di Jakarta.
"Ya, itu bahaya, bahaya dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik," kata Cak Imin di Bireuen Aceh, Rabu (6/12/2023).
DKJ
RUU
IKN Nusantara
Gubernur
Wakil Gubernur
Presiden
Pilkada
Cawapres
Capres
AMIN
Prabowo-Gibran
Ganjar-Mahfud
Cak Imin
Gibran Rakabuming
Ganjar Pranowo
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.