Pilpres 2024

Profil Mayor Teddy, Ajudan Pribadi Prabowo Kini Jadi Sorotan Bawaslu, Potensi Langgar Netralitas TNI

Berikut ini profil Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang menjadi sorotan Bawaslu usai ajudan pribadi Prabowo Subianto ikut meramaikan debat Capres lalu.

Editor: Fawdi
kolase Istimewa Twitter @saifulmujani
Profil Mayor Inf Teddy Indra Wijaya ajudan pribadi Prabowo Subianto jadi sorotan Warganet 

Presentase kelulusan sekolah ini sekitar 20-25 persen dari total siswa di periode pendidikan.

Sekolah ini menerapkan sistem gugur setiap harinya sehingga standar lulusan sangat tinggi.

Bisa dipastikan hanya tentara tangguh yang berhasil lulus dari Ranger School.

Prestasi Gemilang

Mayor Inf Teddy yang merupakan lulusan terbaik US Army Infantry School di Fort Benning, AS, pada November 2019.

Ia juga meraih Tab Ranger untuk program ini.

Ia mendapat predikat International Honor Graduate di antara 185 perwira siswa dimana 171 di antaranya adalah perwira Amerika dan 14 lainnya perwira asing.

Prestasi gemilang lainnya, Mayor Inf Teddy juga menyabet Commandant List Award dengan 20 persen teratas bidang Akademik dan Gold Army Physical Fitness Test (APFT) dengan nilai sempurna 100 persen.


Apakah Mayor Inf Teddy Indra Wijaya Salahi Aturan?

Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), ajudan TNI adalah perwira TNI yang ditunjuk untuk membantu tugas dan wewenang perwira tinggi TNI.

Salah satu tugas ajudan TNI adalah memberikan pengamanan dan perlindungan kepada perwira tinggi TNI yang menjadi atasannya.

Dalam konteks acara politik, ajudan TNI wajib menemani atasan mereka meskipun acara tersebut bersifat politik.

Hal ini karena ajudan TNI memiliki tugas untuk memberikan pengamanan dan perlindungan kepada atasan mereka, termasuk dalam acara politik.

Keamanan ajudan TNI dalam acara politik diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengamanan dan Perlindungan Perwira Tinggi TNI.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa ajudan TNI harus dilengkapi dengan persenjataan dan peralatan yang memadai untuk melaksanakan tugas pengamanan dan perlindungan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved