Berita Malinau Terkini

Kajian Rencana Relokasi Tahap 2 PLTA Mentarang di Malinau, Pemetaan Wajib Libatkan Masyarakat

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus menerangkan proses ini wajib melibatkan masyarakat dan pengurus adat.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Pertemuan antara pengurus adat, perwakilan masyarakat dan perusahaan pada kajian rencana relokasi tahap 2 di Mentarang Hulu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (18/1/2024). (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Progres pelepasan lahan masyarakat terdampak PLTA Mentarang di Malinau saat ini sedang berproses pada Land Acquisition and Resetlement Action Plan atau LARAP tahap II.

Meliputi daerah terdampak di Kecamatan Sungai Tubu dan Kecamatan Mentarang Hulu.

Sementara ini pemetaan wilayah terdampak sementara dilaksanakan tim bersama perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat dan pengurus adat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus menerangkan proses ini wajib melibatkan masyarakat dan pengurus adat.

Posisi pemerintah daerah dalam hal ini adalah mewadahi komunikasi antara masyarakat dan investor atau perusahaan agar outputnya bisa diterima semua pihak.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus saat membuka pertemuan pengurus adat di Kantor Bupati Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (18/1/2024).
(TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus saat membuka pertemuan pengurus adat di Kantor Bupati Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (18/1/2024). (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI)

Baca juga: Hari Ketiga Irau Malinau 2023 Berlangsung Lancar, Ernes Silvanus: Acara dan Tahapan Sesuai Jadwal

"Kami selalu ibaratkan, hubungan ini seperti segitiga sama sisi.

Dukungan kepada investor atau perusahaan serta baik pula dari pihak masyarakat adat terdampak," ujarnya, Kamis (18/1/2024).

Menurutnya, apa yang telah menjadi komitmen perusahaan wajib dipenuhi.

Sebab, masyarakat telah menyatakan dukungan dan siap melepas daerah terdampak.

Tim wajib melibatkan perwakilan masyarakat dan pengurus adat dalam hal pemetaan daerah terdampak.

Ini dimaksudkan untuk menghindari konflik jangka panjang, di antaranya persoalan sosial hingga agraria.

"Kami minta supaya masyarakat dilibatkan terutama dalam kegiatan pemetaan wilayah adat.

Karena ini berkaitan dengan penguasaan wilayah, dan pengurus adat atau masyarakat yang tahu detilnya.

Di mana kuburan, sejarah lahanya seperti apa, orang-orang tua yang lebih tau," Katanya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved