Tarakan Memilih

Bawaslu Tarakan Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah, Dibahas di Gakkumdu

Kini masih dibahas di Gakkumdu soal laporan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon legislatif di salah satu rumah ibadah.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Johnson, Anggota Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tarakan saat diwawancarai media, Selasa (6/2/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKANBawaslu Tarakan saat ini tengah menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran melibatkan calon legislatif. Pelaporan yang masuk adalah dugaan melakukan kampanye di rumah ibadah.

Diterangkan Johnson, Anggota Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, saat ini yang ditangani adanya laporan yang masuk pada tanggal 15 Januari 2024 dan itu sudah diregister tanggal 17 Januari 2024.

“Itu berlaku 14 hari prosesnya di Bawaslu. Dan tahapan yang kami lakukan, pertama kami meminta 9 orang yang dimintai klarifikasi kemudian kami juga termasuk satu ahli dan kemudian hari ini kami meminta kembali pihak pelapor untuk dimintai keterangan tambahan sebelum kita melanjutkan pada tahapan selanjutnya,” beber Johnson.

Sebelumnya, juga bertandang ke Jakarta untuk meminta keterangan ahli dan sempat melakukan rapat dengan tim Gakkumdu terdiri dari kejaksaan dan kepolisian.

Baca juga: Temui Dugaan Pelanggaran Kampanye Jelang Pemilu 2024, Partai Buruh Datangi Bawaslu Kaltara

“Dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Jadi bisa potensi kena pasal 280 ayat 1 terkait larangan kampanye. Laporan masuk, saat ini karena masih berjalan satu. Untuk bukti ada disampaikan pelapor berupa video,” bebernya.

Namun lanjutnya, video yang disertakan sebagai barang bukti apakah bisa menguatkan atau apakah masuk kategori pelanggaran, pihaknya ingin menjadikan salah satu alat bukti untuk kemudian diminta ke keterangan ahli.

“Apakah masuk di kategorikan sebagian daripada kampanye atau ada hal lain dan itu bukti tadi kami gunakan untuk melakukan klarifikasi,” terangnya.

Lebih lanjutnya, terkait kampanye di tempat ibadah sanksinya itu jika dinyatakan terbukti bersalah atau melanggar tentu ada disiapkan. Namun sebelumnya harus dibuktikan apakah bersalah melanggar dan melalui tahapan pemeriksaan.

“Pasti melalui pemeriksaan lagi, kepolisian, dilimpahkan ke kejaksaan dan dari Kejaksaan memasukkan ke Pengadilan untuk di sidang. Jadi laporan dugaan pelanggaran ini nanti masuk di pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Larangan Kampanye dan Sanksinya sebagaimana dimaksud pada pasal 280 ayat 1. Jadi kejadiannya ada di Tarakan,” tegas Johson.

Baca juga: Tiga Isu Rawan Pelanggaran Kampanye Pemilu di Malinau, Bawaslu Jaring Laporan Lewat Pos Aduan

Lebih lanjut Johson, melihat waktu yang tersedia 14 hari tambahnya yang tersedia, saat ini sudah masuk dalam tahap akhir. Ia yakin dan percaya Bawaslu akan mampu menyelesaikan hal tersebut.

“Jadi 14 hari itu maksudnya kami selesaikan di internal Bawaslu Tarakan. Nanti setelah itu dilanjutkan ke pihak kepolisian, dan menggunakan 14 hari juga, di Kejaksaan juga ada waktunya. Jadi kurang lebih dalam menyelesaikan kasus ini 1 bulan. Ini sudah masuk di Gakkumdu, jadi setelah diregister, masing-masing menjalankan tugas,” terangnya.

Untuk Gakkumdu sendiri terdiri dari tiga lembaga ada Bawaslu yang bertugass menerima laporan kemudian diregister. Selanjutnya, dipihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan dan selanjutnya di kejaksaan melakukan penuntutan.

“Tahapannya masih diminta klarifikasi, artinya kalaupun ini bisa menguatkan lewat rapat internal Gakkumdu bisa dilanjutkan, itu kita akan masuk ke pelaporan ke SPKT. Itu mekanismenya. Dari Bawaslu, kemudian rapat dengan Gakkumdu, kemudian melaporkan ke SPKT, SPKT melakukan tugasnya lagi di kepolisian dan dari kepolisian melimpahkan ke Kejaksaan dan kejaksaan melakukan penuntutan dan lahirlah putusasn,” jelasnya.

Untuk identitas yang terlapor belum bisa dipublish pihaknya karena saat ini masih berproses. Apakah dia caleg dari dapil Tarakan, atau provinsi dan DPR RI pihaknya belum bisa membeberkan karena bersangkutan kode etik.

“Kami belum bisa publish karena berproses,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved