Tarakan Memilih
Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah tak Dilanjutkan, Ini Penjelasan Bawaslu Tarakan
Bawaslu Tarkaan bersama Tim Gakkumudu sepakat tidak melanjutkan laporan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, karena tidak ada bukti.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Bawaslu Tarakan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) merilis kasus dugaan pelanggaran di tempat ibadah untuk tidak dilanjutkan.
Alasan pelanggaran di tempat ibadah tidak dilanjutkan, karena tidak adanya barang bukti.
Dikatakan Johnson, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan mengungkapkan, dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah ini dilaporkan pada 15 Januari 2024. Kemudian teregister pada 17 Januari 2024 dan selanjutnya pembahasan dengan Gakkumdu terdiri dari unsur Kejaksaan, kepolisian dan pemeriksa 10 orang.
"Satu di antaranya merupakan terlapor, satu pelapor, satu ahli dan sisanya saksi. Terkait pembahasan ini sudah diproses 14 hari sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 bahwa itu dilakukan 7+7 artinya, 7 hari bisa diselesaikan. Kalau masih dibutuhkan hal untuk melengkapi maka itu bisa diperpanjang," ujar Johnson.
Baca juga: Bawaslu Tarakan Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah, Dibahas di Gakkumdu
Ia yang juga menjabat sebagai Wakil Koordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi menjelaskan, Selasa (6/2/2024), sudah ada pertemuan Gakkumdu membahas terkait hal ini, Kesimpulannya, pembahasan yang disangkakan adalah pasal 521 dan 523. Pasal 521 merujuk pasal 280 ayat 1 huruf c terkait larangan kampanye misalnya tempat ibadah, fasilitas pemerintah.
"Laporan kemarin dugaan tempat ibadah dan pada penelusuran proses dilakukan dari klarifikasi sampai meminta pandangan ahli, menyatakan bahwa memang betul terjadi kampanye dan ada pembagian katakanlah bahan kampanye di sana. Tetapi merujuk semua saksi dipanggil, termasuk pelapor, tidak ada barang bukti apakah betul bahan kampanye dimaksud misalnya beras ada dibagikan," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada barang bukti dan tidak ada yang mengetahui siapa yang membawa masuk ke sana sebagai bagian dari subjek dalam hukum ini. Sehingga pada kesimpulannya dalam pembahasan terakhir bersama Gakkumdu bahwa kasus ini dianggap selesai dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Ia yang juga menjabat sebagai Koordinator Wilayah Kecamatan Tarakan Tengah dan Kecamatan Tarakan Timur, pada intinya barang bukti tidak ada dan subjek hukumnya. Diduga ada maksud kesengajaan dan tidak tahu siapa yang membawa masuk dan yang menerima.
"Pelapor juga tidak bisa menyampaikan itu ada yang menerima. Ini kendala juga. Artinya tidak diketahui siapa bawa ke lokasi kemudian tidak diketahui siapa menerima. Bisa dipastikan dalam video yang dijadikan BB oleh pelapor, kita duga bahwa itu sudah dicabut semua," ujarnya.
Baca juga: Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Kasmudi Terima Kunjungan Ketua Bawaslu, Sentra Gakkumdu Bakal Dibentuk
Adapun lanjutnya video disampaikan pelapor adalah adanya panitia lagi mencabut stiker di sembako. Dan karena adanya ini, dijadikan dasar pelapor untuk melaporkan dan ketika klarifikasi denhan pihak-pihak terlapor termasuk dua saksi diajukan pelapor, dimintai keterangan tidak ada yang memperkuat betul ada barang atau sembako yang dibagikan masih tertempel stiker.
Berbicara kampanye tempat ibadah lanjutnya, harus ada subjek atau siapa yang melakukan. Dan itu juga yang kemarin dicari siapakah yang datang membawa masuk.
"Pasal 280 itu pelaksana peserta tim kampanye dan sudah diklarifikasi ke panitia dan tidak tahu siapa bawa," jelasnya.
Jika berbicara dugaan menutupi, ia menegaskan informasi diperoleh dari hasil klarifikasi, pada saat itu ada doorprize dan sering dilakukan setiap Natal. "Hadiahnya langsung masyarakat antar. Bukan dibagikan langsung. List tidak ada. Itu tidak diketahui oleh panitia," jelasnya.
Untuk video dari pelapor yang dimasukkan dimana sedang mencabut stiker ia membenarkan. Dan termasuk klarifikasi ke panitia dan menyatakan itu dicabut. "Dia memastikan barang sudah dicabut dan saat dibagikan tidak ada stiker lagi. Barang bukti tidak ada, subjek hukum tidak ada tidak diketahui siapa bawa ditanya keterangan saksi tidak ada menguatkan," jelasnya.
Ia melanjutkan, masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran bisa dilaporkan ke Bawaslu tentu dengan melampirkan bukti-bukti yang ada termasuk harapannya ketika memang ada BB sekiranya bisa diketahui siapa yang mengambil kemudian menerima dan dimana rumahnya, lebih mudah menjangkau.

Kata-kata Khairul saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Tarakan Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU Tarakan Selaku Termohon Siapkan Jawaban |
![]() |
---|
KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK |
![]() |
---|
Pilkada Tarakan, Kharisma Raih Suara Tertinggi di Tarakan Barat, 16.744 Suara Pilih Kolom Kosong |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tarakan: Kharisma di Tarakan Tengah Raih 16.744 Suara, Kolom Kosong 13.186 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.