Tarakan Memilih

Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah tak Dilanjutkan, Ini Penjelasan Bawaslu Tarakan

Bawaslu Tarkaan bersama Tim Gakkumudu sepakat tidak melanjutkan laporan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, karena tidak ada bukti.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Johnson, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tarakan (kanan baju hitam) dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand (kiri, baju batik) saat diwawancarai media. 

"Ini kendala dalam penanganan kasus, ketika ternyata yang dilaporkan itu katakanlah kurang barang bukti, artinya tidak ada barang bukti ditemukan," ujarnya.

Sementara itu, menambahkan, Harismand, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, membeberkan bahwa berdasarkan petunjuk dari kejaksaan sekaligus saran terhadap kasus pelanggaran Pemilu kemarin, setelah dibahas dengan seluruh anggota Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, disepakati laporan yang disampaikan ke Bawaslu setelah ditindaklanjuti, diselidiki dengan full data, tidak ditemukan adanya unsur pidana.

"Sampai kita sudah ke pemeriksaan ahli dari Bawaslu RI, dan dari keterangan saksi-saksi sekaligus pelapor, kita kaitkan dengan persesuaian antara keterangan saksi itu, tidak ditemukan adanya suatu tindak pidana," pungkasnya.

Diketahui ada lima laporan dugaan pelanggaran yang masuk tim Gakkumdu. Tiga perusakan APK dan satu kampanye di rumah ibadah, dan satu bukan laporan pelanggaran Pemilu.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved