Tarakan Memilih
Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah tak Dilanjutkan, Ini Penjelasan Bawaslu Tarakan
Bawaslu Tarkaan bersama Tim Gakkumudu sepakat tidak melanjutkan laporan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, karena tidak ada bukti.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
"Ini kendala dalam penanganan kasus, ketika ternyata yang dilaporkan itu katakanlah kurang barang bukti, artinya tidak ada barang bukti ditemukan," ujarnya.
Sementara itu, menambahkan, Harismand, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, membeberkan bahwa berdasarkan petunjuk dari kejaksaan sekaligus saran terhadap kasus pelanggaran Pemilu kemarin, setelah dibahas dengan seluruh anggota Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, disepakati laporan yang disampaikan ke Bawaslu setelah ditindaklanjuti, diselidiki dengan full data, tidak ditemukan adanya unsur pidana.
"Sampai kita sudah ke pemeriksaan ahli dari Bawaslu RI, dan dari keterangan saksi-saksi sekaligus pelapor, kita kaitkan dengan persesuaian antara keterangan saksi itu, tidak ditemukan adanya suatu tindak pidana," pungkasnya.
Diketahui ada lima laporan dugaan pelanggaran yang masuk tim Gakkumdu. Tiga perusakan APK dan satu kampanye di rumah ibadah, dan satu bukan laporan pelanggaran Pemilu.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Kata-kata Khairul saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Tarakan Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU Tarakan Selaku Termohon Siapkan Jawaban |
![]() |
---|
KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK |
![]() |
---|
Pilkada Tarakan, Kharisma Raih Suara Tertinggi di Tarakan Barat, 16.744 Suara Pilih Kolom Kosong |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tarakan: Kharisma di Tarakan Tengah Raih 16.744 Suara, Kolom Kosong 13.186 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.