Bulungan Memilih
Berdekatan dengan Masa Tenang, Bawaslu Bulungan Komentari Open House Perayaan Imlek dan Bagi Angpao
Tahun baru Imlek bagi masyarakat Tionghoa yang jatuh pada tanggal 10 Februari 2024 mendapat perhatian khusus dari Bawaslu Bulungan.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Tahun baru Imlek bagi masyarakat Tionghoa yang jatuh pada tanggal 10 Februari 2024 mendapat perhatian khusus dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan.
Pasalnya, momentun tersebut bertepatan dengan tahapan kampanye menuju masa tenang yang dimulai pada tanggal 11 Februari 2024.
Dalam hal ini, Pimpinan Bawaslu Bulungan,Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sri Wahyuni menyampaikan, terkait hal tersebut pihaknya bersama Bawaslu Bulungan telah melakukan imbauan kepada masyarakat yang akan merayakan tahun baru Imlek, Sabtu 10 Februari lusa.
"Jadi perlu kita pahami bersama, bahwa tidak ada larangan terkait Open House kepada masyarakat yang merayakan imlek. Termasuk dengan pembagian angpao, karena itu merupakan tradisi yang memang sudah ada sejak dulu," kata Sri kepada TribunKaltara.com, Jumat (9/2).
Baca juga: Jumat Curhat Bersama Polresta Bulungan, Warga Keluhkan Parkir Semrawut di Depan Pelabuhan Kayan II

Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap momentum perayaan imlek.
Karena, hal-hal mengenai pelaksnaan kampanye sudah diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf h, yang memuat tentang peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan serta pasal 280 ayat 1 huruf j terkait pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," bebernya
Dimana sanksi pidananya tertuang pada pasal 521 UU nomor 7 Tahun 2017 yakni setiap pelaksana/peserta pemilu atau tim kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu akan dipidana penjara paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta.
"Yang perlu kita garis bawahi adalah ketika pembagian angpao yang di lakukan mengandung tindakan 'meminta' suara saat pencoblosan nanti. Itu yang perlu kita waspadai," jelasnya
Artinya, ada ataupun tidaknya kampanye, tradisi bagi-bagi angpo tetap ada di masyarakat dan pembagian itu ditujukan kepada anggota dekat atau keluarga yang masih lajang dan anak-anak.
"Namun perlu dipahami, sebisa mungkin untuk amplopnya pun tidak boleh mengandung unsur angka salah satu paslon," lanjutnya.
Baca juga: Serukan Pemilu Damai, Ketua KKSS Bulungan Harap Warga Sulawesi Selatan Turut Jaga Persatuan
Dalam hal ini Sri juga menegaskan, agar bagi masyarakat tidak perlu merasa takut, jika nanti menemukan peserta pemilu yang diduga melanggar ketentuan dari pemilu 2024.
Sementara itu, Allen Teddy, Penasihat Persatuan Sosial Marga Tionghoa Seluruh Indonesia (PSMTSI) memastikan bahwa Open House yang akan di gelar oleh masyarakat Tionghoa di Bulungan, sifatnya murni karena menyambut tahun baru Imlek.
"Kami telah berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Bulungan, bahwa Open House tetap boleh dilaksanakan. Namun dengan catatan tidak ada anggota yang sedang terlibat dalam kampanye. Artinya kalaupun ada kami dapat pastikan itu murni adalah acara ramah tamah menyambut tahun baru Imlek," tegasnya.
Penulis : Desi Kartika
Besok Siang KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Bupati Terpilih di Pilkada, Simak Jadwalnya |
![]() |
---|
KPU Bulungan Kaltara Jadwalkan Pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kamis 9 Januari 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diperkirakan Mundur, Begini Tanggapan KPU Bulungan Kaltara |
![]() |
---|
Syarwani Tunggu Penetapan Paslon Terpilih Pilbup Bulungan 2024 dari KPU: Kita Ikuti Tahapannya |
![]() |
---|
Tiada Sengketa, KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Terpilih: Setelah MK Resmi Keluarkan BRPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.