Berita Daerah Terkini

Update Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Polisi Gelar Reka Ulang: Pelaku Tak Terlihat Menyesal

Upate kasus pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara ( PPU ), polisi menggelar reka ulang melibatkan pelaku dan para saksi di Polres PPU.

Editor: Sumarsono
ST Facebook/Innem Aja
PEMBUNUHAN SADIS - Lima jenazah sekeluarga yang menjadi korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur tiba di rumah duka, Selasa (6/2/2024) sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM – Upate kasus pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara ( PPU ), polisi menggelar reka ulang melibatkan pelaku dan para saksi di Polres PPU.

Proses reka ulang pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara ini berlangsung tertutup,  mulai pukul 16.00 WITA.

Tersangka JND, remaja lulusan SMK di Penajam turut dihadirkan.

Ia memakai penutup wajah. Kakak tersangka dan pengacara juga hadir. Sementara dari pihak korban, hadir tiga orang saudara dan beberapa rekannya.

Pelaksanaan rekonstruksi atau reka ulang berlangsung tertutup.

Polisi bersiaga di sekeliling lokasi dan melarang wartawan atau warga mengambil dokumentasi dalam bentuk apapun. 

Lokasi tempat reka ulang juga dipasangi garis polisi. Yang boleh masuk ke lokasi hanya pengacara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengadilan.

Baca juga: 5 Jenazah Korban Pembunuhan Sadis di PPU Dikuburkan di Satu Liang, Ratusan Warga Ikut Menguburkan

Baca juga: Polres PPU Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Pasutri dan Tiga Anak di PPU, Motif Masih Didalami

Keluarga korban pun hanya menyaksikan dari luar lokasi, meski beberapa kali mereka terlihat sangat ingin mengetahui kejadian tersebut.

Dua adik korban WL yang hadir sebelumnya sempat memohon untuk diizinkan masuk ke lokasi rekonstruksi.

Sebuah lobang berukuran 2 kali 5 meter tampak disiapkan (kiri) di pekuburan umum, tempat 5 korban pembunuhan sadis di PPU akan dikuburkan, pada Selasa (6/2/2024) sore.
Sebuah lobang berukuran 2 kali 5 meter tampak disiapkan (kiri) di pekuburan umum, tempat 5 korban pembunuhan sadis di PPU akan dikuburkan, pada Selasa (6/2/2024) sore. (ST Facebook/Innem Aja)

Namun setelah diberi pengertian oleh pengacaranya, akhirnya ia mundur dan menyaksikan dari jauh.

Sementara kerabat korban lainnya tak dapat menyembunyikan amarah.

Sesekali mereka tampak menggeleng dan menggerutu setiap ada adegan yang dilihat sekilas.

Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan mengatakan, rekonstruksi tidak dilakukan di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) karena khawatir situasi di sana tidak kondusif.

Baca juga: Begini Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Waluyo Dikenal Baik dan Pendiam

"Di Polres saja karena pertimbangan kamtibmas," ucap Dian Kusnawan.

Proses reka ulang berlangsung cukup lama, mulai pukul 16.00 dan berakhir pukul 20.00 WITA.

Ini merupakan salah satu rekonstruksi yang menghabiskan waktu cukup lama, yang ditangani Polres PPU.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan mengatakan, ada 56 reka adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka JND.

Mulai saat ia menenggak minuman keras bersama temannya, merencanakan pembunuhan dan pemerkosaan, melancarkan aksi kejinya, hingga melaporkan sendiri perbuatannya ke Ketua RT.

Proses rekonstruksi ini berlangsung cukup lama karena pihaknya ingin mendetailkan kecocokan antara keterangan saksi, hasil olah TKP, dan keterangan dari tersangka.

Hasil rekonstruksi juga dianggap cocok, tak ada perbedaan dari keterangan awal serta tak menemui kejanggalan pun fakta baru.

“Mohon maaf menunggu cukup lama karena kami memang upayakan ini sedetail mungkin,” ungkap Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Motif Masih Didalami Polres Tarakan, Saksi Lihat Pelaku Lukai Diri Sebelum Pembunuhan di Beringin

Salah satu bukti yang sempat menjadi perhatian saat kejadian yakni handphone tersangka dan pelaku yang sengaja dirusak menggunakan parang, lalu dibuang ke selokan.

Namun, dalam rekonstruksi itu tersangka mengaku ia berusaha menghilangkan barang bukti karena di handphone tersebut ada sidik jarinya.

Kasus ini menjadi atensi Polres PPU sehingga prosesnya juga dipercepat, disamping sesuai aturan bahwa peradilan kasus anak berhadapan dengan hukum sudah harus dilimpahkan dalam kurun waktu 15 hari.

Meski kurang dari sebulan lagi tersangka berusia dewasa atau 18 tahun, tak akan mengubah proses hukum yang berlangsung.

Suasana didepan kamar jenazah RSUD Penajam Paser Utara
Suasana didepan kamar jenazah RSUD Penajam Paser Utara (TRIBUNKALTIM.CO)

JND tetap ditangani sebagai anak di bawah umur. Namun demikian, Dian Kusnawan menegaskan yang membedakan hanya proses peradilannya, untuk ancaman hukumannya tetap, yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Tetap menggunakan undang-undang perlindungan anak, hukuman tetap sama,” tegasnya.

Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Kuasa hukum korban, Asrul Paduppai mengungkapkan, keluarga korban berkeinginan agar tersangka diadili seberat-beratnya, mengesampingkan bahwa ia adalah anak di bawah umur.

Menurut Asrul, tersangka dianggap dewasa karena kurang sebulan lagi berusia 18 tahun, telah memiliki KTP dan hak pilih.

Untuk itu, menurutnya tak ada alasan untuk memberikan perlakuan peradilan khusus kepada tersangka.

“Kita hormati  JPU dan pihak kepolisian, tetapi harapan keluarga tentunya mereka ingin ada rasa keadilan bisa terpenuhi,” tegasnya.

Asrul juga menjelaskan, dalam reka adegan jelas terungkap bahwa tersangka melakukan aksinya dengan sadar dan penuh perencanaan.

Baca juga: Tak Direstui Pacaran, Pelajar di PPU Tega Bunuh Satu Keluarga, Pelaku Nekat Perkosa Korban Perempuan

Berawal dari tersangka minum minuman keras bersama rekannya, lalu sempat mengajak rekannya tersebut melakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban.

Tersangka juga masih sempat pulang ke rumahnya membersihkan baju yang dipakai saat melakukan aksinya, mengeringkannya dan memakainya kembali sebelum melaporkan kejadian itu ke Ketua RT.

Sesaat sebelum melalukan aksinya pun, tersangka masih terpikir untuk mematikan meteran listrik korban.

Tidak hanya itu, JND juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan mencuci parang yang digunakan, serta merusak dan membuang telepon genggamnya.

Menurut kuasa hukum, perencanaan itu rapi dan terstruktur. Artinya dilakukan dalam keadaan sadar, dan kondisi kejiwaan yang baik.

Untuk itu, kuasa hukum juga menganggap tes kejiwaan atau psikologi terhadap tersangka JND tidak perlu dilakukan. 

“Tidak perlu dites kejiwaan. Saat reka adegan, sama sekali tidak terlihat rasa penyesalan. Dia biasa saja, betul-betul berdarah dingin. Ini sadis!,” bebernya.(taa)

Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved