Mata Lokal Memilih

Nasib Ribuan Pekerja IKN Nusantara di Pemilu 2024, hanya Boleh Coblos Capres, KPU Siapkan TPS Khusus

Nasib ribuan pekerja proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara pada Pemilu 2024, hanya boleh melakukan pencoblosan Capres-Cawapres.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO
PEKERJA IKN - Nasib ribuan pekerja proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara pada Pemilu 2024, hanya boleh melakukan pencoblosan Capres-Cawapres. 

"Insya Allah kami semaksimal mungkin melakukan pengawasan dan mengutamakan pencegahan (terjadinya kecurangan)," tegas Ketua Panwascam Sepaku, Nur Milyana, Senin (12/1/2024).

Meski diakuinya, kegiatan pengawasan Pemilu  terbatas personel di setiap desa dan kelurahan.

"Hanya tiga orang pengawas di Kecamatan Sepaku, sedangkan Desa dan Kelurahan ada 15 wilayah, jadi 1 orang pengawas saja tiap (Pengawas TPS). Agak kesulitan," ungkapnya.

Di TPS Khusus IKN yakni TPS 901 dan 902 yang masuk di Desa Bumi Harapan, juga hanya 1 orang petugas pengawas TPS (PTPS) nantinya, sehingga panwascam akan membantu mengawasi.

"Seluruhnya ada 8 TPS, dua diantaranya TPS khusus. Kami akan ikut membantu dan lebih monitoring di TPS khusus karena ada surat suara 5, jangan sampai petugas KPPS salah memberi surat suara karena kondisi capek," terangnya.

Tiga Potensi Pelanggaran

Bawaslu Penajam Paser Utara (PPU) mengantisipasi kerawanan pelanggaran pada Pemilu 2024, di TPS Khusus pekerja IKN Nusantara.

Terdapat dua TPS khusus yang disiapkan untuk para pekerja di IKN yakni TPS 901 dan TPS 902.

Ada beberapa potensi pelanggaran yang diantisipasi Bawaslu PPU, terutama saat masa pencoblosan.

Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin mengatakan setidaknya ada tiga potensi yang dipetakan.

Baca juga: Targetkan Investasi di IKN Nusantara Tahun 2024 Rp100 Triliun Non-APBN

Mulai dari penggunaan surat suara. Di TPS khusus tersebut pekerja IKN Nusantara sebagian besar hanya mencoblos Capres-Cawapres.

Tetapi, surat suara yang diberikan lengkap, mulai dari DPD dan DPRD. Kata Khazin, hal itu karena perlakuan TPS Khusus hampir sama dengan TPS reguler.

Dikhawatirkan petugas KPPS nantinya tidak jeli, sehingga memberikan surat suara lainnya kepada para pekerja.

"Contoh terdaftar di TPS Khusus otomatis hanya dapat satu, tapi KPPS memberikan kelima-limanya surat suara, itu potensi," ungkapnya Senin (12/2/2024).

Ia juga menjelaskan, potensi lain yang bisa muncul yakni adanya pekerja yang diarahkan untuk mencoblos ke TPS reguler terdekat, namun karena statusnya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sehingga tidak kebagian surat suara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved