Pilpres 2024

Quick Count Pilpres 2024 Mulai Jam Berapa Disiarkan, Berikut Penjelasan Komisi Penyiaran Indonesia

Kapan quick count hasil Pilpres 2024 mulai bisa disiarkan ke publik, berikut penjelasan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI ?

Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com
Calon Presiden Peserta Pilpres 2024 - Kapan quick count hasil Pilpres 2024 mulai bisa disiarkan, Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI: Dua jam setelah pencoblosan ditutup. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Kapan quick count hasil Pilpres 2024 mulai bisa disiarkan ke publik, berikut penjelasan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.

Untuk mendapatkan informasi tercepat hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024, masyarakat bisa mengetahuinya melalui tayangan quick count di televisi (lembaga penyiaran) lainnya.

Sesuai aturan, quick count Pilpres 2024 mulai jam berapa disiarkan pasca pencoblosan hari ini, Rabu 14 Februari 2024?

Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) punya aturan bagi lembaya penyiaran yang akan merilis atau menyiarkan hasil quick count Pilpres 2024.

Anggota KPI Pusat, Aliyah seperti dikutip dari laman KPI.go.id, Rabu (14/2/2024) meminta seluruh lembaga penyiaran memperhatikan aturan main pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara Pilpres 2024, 14 Februari 2024 hari ini.

Baca juga: Komisi Informasi Kaltara Tegaskan Hasil Pemilu Hitung Cepat Dapat Diakses Publik: Bisa Disengketakan

KPI menekankan, tentang siaran hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024 baru boleh ditayangkan pada pukul 15.00 WIB atau 2 jam setelah Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) ditutup pukul 13.00 WIB. 

Menurut Aliyah, aturan tersebut mengacu Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 19 PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum.

Calon Bupati Malinau Nomor Urut 3, Wempi W Mawa menyampaikan hasil hitung cepat atau quick count Tim Pemenangan Media Centre Wempi - Jakaria di Kediamannya Malam tadi, Rabu Malam (9/12/2020).
(HO/Media Centre Tim Pemenangan Wira)
Calon Bupati Malinau Nomor Urut 3, Wempi W Mawa menyampaikan hasil hitung cepat atau quick count Tim Pemenangan Media Centre Wempi - Jakaria di Kediamannya Malam tadi, Rabu Malam (9/12/2020). (HO/Media Centre Tim Pemenangan Wira) ((HO/Media Centre Tim Pemenangan Wira))

Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa quick count baru boleh disiarkan dua jam setelah pencoblosan ditutup.

“Setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan.

Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil quick count,” kata Aliyah.

Baca juga: Beredar Hasil Pencoblosan Pilpres 2024 di Luar Negeri, Prabowo-Gibran Menang Mutlak, Benar Atau Hoax

Ditegaskan, pengumuman hasil hitung cepat agar proses penyelenggaraan pemungutan suara dan juga penghitungan suara yang sedang berjalan tidak terganggu.

“Aturan ini untuk memastikan pilihan masyarakat tidak terpengaruh dan terintimidasi oleh hasil quick count yang beredar pada saat proses pemungutan suara dan saat penghitungan suara sedang berjalan.

Kita harus menjaga suasananya agar tetap kondusif, aman dan tenang,” tambah Aliyah.

KPI dalam hal ini KPI Pusat dan KPID akan melakukan proses pemantauan siaran pada saat hari H secara maksimal.

Seluruh perangkat pemantauan siaran di KPI Pusat dalam keadaan baik.

“Jadi, jika kami temukan adanya pelanggaran aturan ini, kami akan melakukan tindakan secepat mungkin,” tegasnya. 

Baca juga: KISAH Para Pekerja IKN di Masa Pemilu 2024, Tetap Ingin Menoblos, Walau hanya Pilih Capres-Cawapres

Berikut penjelasan Pasal 10 Peraturan KPI Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran:

1. Lembaga penyiaran tidak menyiarkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon dan/atau Peserta Pemilu, sepanjang rentang waktu pemungutan suara

2. Lembaga penyiaran tidak menyiarkan prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu. Boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat

3. Lembaga penyiaran mencantumkan atau menyebutkan hasil hitung cepat atau quick count yang dilakukan lembaga survei bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu

Baca juga: Selalu Unggul di Survei, TKN Prabowo-Gibran Tak Ingin Terlena, Sebut Lebih Percaya Hasil Pilpres

4. Lembaga penyiaran menyiarkan hitung cepat ( quick count ) hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilu dari lembaga survei yang terdaftar di KPU.

Seperti diketahui ada sekitar 81 lembaga survei yang terdaftar di KPU RI dan berhak menyampaikan hasil quick count Pilpres 2024.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved