Mata Lokal Memilih
Terungkap Kecurangan Pemilu 2024, Temuan Bawaslu Ada Pemilih Nyoblos Lebih dari Sekali di 2.413 TPS
Terungkap kecurangan Pemilu 2024, temuan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu ada pemilih yang mencoblos lebih dari sekali di 2.413 TPS tersebar.
TRIBUNKALTARA.COM – Terungkap kecurangan Pemilu 2024, temuan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu ada pemilih yang mencoblos lebih dari sekali di 2.413 TPS tersebar seluruh Indonesia.
Bawaslu mengungkap bahwa ada 2.413 Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) yang ditemui pemilihnya mencoblos lebih dari sekali.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, bahwa pada 2.413 TPS ini sangat berpotensi digelar pemungutan suara ulang, karena ada indikasi kecurangan Pemilu 2024.
Ini kemungkinan PSU ( pemungutan suara ulang ) besar.
Baca juga: Bawaslu Malinau Pantau Surat Suara Sudah Geser ke Kecamatan, Perhitungan di TPS Selesai Jam 4 Pagi
“Namun tentu ditelusuri apakah benar demikian dari Panwascam dan juga Bawaslu kabupaten/kota," kata Rahmat Bagja kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).
Dia mengaku belum mendapatkan data detail berapa pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali di 2.413 TPS itu.

Hasil laporan pengawasan yang masuk ke Bawaslu RI, 2.413 TPS itu tersebar di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya, Bawaslu RI mengungkapkan sejumlah masalah selama proses pemungutan suara.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebut total ada 13 masalah yang ditemukan, di antaranya ada intimidasi di 2.632 TPS kepada pemilih dan/atau penyelenggara Pemilu.
Namun, Bawaslu tak merinci intimidasi seperti apa yang terjadi.
Baca juga: Bawaslu Tarakan Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Tujuh Orang Mencoblos di Dua TPS Berbeda
Masalah lainnya, ada 37.466 TPS mengalami pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00 WIB, ada 12.284 TPS yang tidak tersedia alat bantu disabilitas netra atau braille template.
Kemudian, ada 10.496 TPS yang tidak lengkap logistik pemungutan suara, ada 5.449 TPS yang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Lolly menambahkan ada 8.219 TPS yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP elektronik.
"6.084 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar," tambah dia.
Adapun sebaran provinsi TPS yang surat suaranya tertukar adalah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Lampung, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.