Nunukan Memilih
KPU Nunukan Bakal Gelar PSU di Kecamatan Sei Menggaris 24 Februari, Rahman: Butuh 1.282 Surat Suara
KPU Nunukan, Kaltara jadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) enam TPS (tempat pemungutan suara) di Kecamatan Sei Menggaris pada 24 Februari 2024.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) jadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) enam TPS (tempat pemungutan suara) di Kecamatan Sei Menggaris pada 24 Februari 2024.
Ketua KPU Nunukan, Rahman mengatakan PSU yang bakal dilakukan di Kecamatan Sei Menggaris untuk dua jenis pemilihan yakni Presiden dan DPR RI.
Lebih lanjut dia katakan surat suara yang dibutuhkan pelaksanaan PSU pada enam TPS sebanyak 1.282 lembar.
"Jadi enam TPS itu, tiga diantaranya yang bakal lakukan PSU jenis Presiden dan tiga lainnya Presiden dan DPR RI. Kami butuh 1.282 surat suara. Untuk surat suara yang sudah siap di KPU ada 1.000 lembar. Jadi sisanya sudah kami sampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi," kata Rahman kepada TribunKaltara.com, Selasa (20/02/2024), sore.
Baca juga: Soal Penyebab PSU, Bawaslu Nunukan Singgung KPPS Kurang Bimtek, KPU: Panwascam Izinkan Kok

Rahman menyebut dari 1.282 surat suara, 506 lembar diantaranya khusus PSU jenis DPR RI.
Diketahui enam TPS yang bakal dilakukan PSU terdiri dari lima TPS di Desa Tabur Lestari dan satu TPS di Desa Srinanti.
Menurut Rahman, PSU menyebabkan rekapitulasi suara tingkat PPK Sei Menggaris dari enam TPS ditunda sementara waktu.
Sedangkan untuk rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat PPK di wilayah lainnya kembali dilakukan hari ini, setelah sempat tertunda akibat maintenance (perbaikan) aplikasi Sirekap.
Baca juga: 6 TPS Bakal Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu Nunukan Ungkap Potensi Kerawanan PSU di Sei Menggaris
Rahman menuturkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 paling lambat 2 Maret 2024.
"Rekapitulasi suara tingkat PPK di wilayah lainnya lanjut kembali hari ini. Sedangkan untuk enam TPS di Sei Menggaris yang bakal dilakukan PSU ditunda. Dari jadwalnya rekapitulasi suara paling lambat 2 Maret, makanya tidak dipaksakan harus bersamaan," ungkapnya.
Penulis: Febrianus Felis
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.