Nunukan Memilih

6 TPS Bakal Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu Nunukan Ungkap Potensi Kerawanan PSU di Sei Menggaris

Bawaslu Nunukan, Kaltara ungkap potensi kerawanan Pemungutan Suara Ulang yang bakal dilaksanakan di Kecamatan Sei Menggaris.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Penyerahan surat rekomendasi PSU oleh Bawaslu Nunukan ke KPU Nunukan, Senin (19/02/2024), sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ungkap potensi kerawanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang bakal dilaksanakan di Kecamatan Sei Menggaris.

Divisi Hukum dan Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Nunukan, Hariadi mengaku telah menyerahkan surat rekomendasi PSU ke KPU Nunukan.

"Kemarin kami sudah serahkan surat rekomendasi PSU pada enam TPS (tempat pemungutan suara) di Kecamatan Sei Menggaris," kata Hariadi kepada TribunKaltara.com, Selasa (20/02/2024), pukul 14.00 Wita.

Hariadi beberkan enam TPS yang bakal dilakukan PSU terdiri dari lima TPS di Desa Tabur Lestari dan satu TPS di Desa Srinanti.

Baca juga: Berikut Jadwal Keberangkatan Speedoat Reguler Rute Tarakan- Nunukan Selasa 20 Februari 2024

Divisi Hukum dan Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Nunukan, Hariadi.
Divisi Hukum dan Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Nunukan, Hariadi. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis.)

"Lima TPS di Desa Tabur Lestari yakni TPS 7, 9, 10, 8, dan 4. Lalu TPS 4 di Desa Srinanti," ucapnya.

Menurutnya enam TPS yang direkomendasikan PSU untuk jenis pemilihan Presiden dan DPR RI.

Hal itu sesuai hasil pengawasan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Panwaslu Desa/Kelurahan (PPD).

"Jadi yang direkomendasikan PSU itu untuk jenis pemilihan Presiden dan DPR RI. Karena dua jenis pemilihan itu yang kotak suaranya dibuka paling banyak. Tapi keputusan teknis jenis pemilihan apa yang bakal PSU ada di KPU. Apakah semua jenis atau hanya dua itu," ujar Hariadi.

Kerawanan PSU

Hariadi menyampaikan pelaksanaan PSU memiliki potensi kerawanan yang dapat menganggu Kamtibmas.

Potensi kerawanan yang dimaksud dia seperti praktik money politics (politik uang), kekurangan surat suara, dan calon yang merasa dirugikan akibat PSU.

Baca juga: Direktur Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan Akui Dividen ke Pemkab Meningkat Signifikan: Rp1,26 M

"Tentu kerawanan itu ada. Apalagi kalau ada calon yang merasa dirugikan akibat PSU ini. Bisa jadi ada perubahan yang signifikan terkait hasil suara. Salah satu kerawanan juga soal money politics," tuturnya.

Terkait batas waktu pelaksanaan PSU kata Hariadi, 10 hari pasca pemungutan suara sebagaimana dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

"Berarti tanggal 24 Februari batas waktu PSU. Jadwal teknis kapan mau dilaksanakan ada di KPU," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved