Nunukan Memilih
6 TPS Bakal Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu Nunukan Ungkap Potensi Kerawanan PSU di Sei Menggaris
Bawaslu Nunukan, Kaltara ungkap potensi kerawanan Pemungutan Suara Ulang yang bakal dilaksanakan di Kecamatan Sei Menggaris.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ungkap potensi kerawanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang bakal dilaksanakan di Kecamatan Sei Menggaris.
Divisi Hukum dan Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Nunukan, Hariadi mengaku telah menyerahkan surat rekomendasi PSU ke KPU Nunukan.
"Kemarin kami sudah serahkan surat rekomendasi PSU pada enam TPS (tempat pemungutan suara) di Kecamatan Sei Menggaris," kata Hariadi kepada TribunKaltara.com, Selasa (20/02/2024), pukul 14.00 Wita.
Hariadi beberkan enam TPS yang bakal dilakukan PSU terdiri dari lima TPS di Desa Tabur Lestari dan satu TPS di Desa Srinanti.
Baca juga: Berikut Jadwal Keberangkatan Speedoat Reguler Rute Tarakan- Nunukan Selasa 20 Februari 2024

"Lima TPS di Desa Tabur Lestari yakni TPS 7, 9, 10, 8, dan 4. Lalu TPS 4 di Desa Srinanti," ucapnya.
Menurutnya enam TPS yang direkomendasikan PSU untuk jenis pemilihan Presiden dan DPR RI.
Hal itu sesuai hasil pengawasan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Panwaslu Desa/Kelurahan (PPD).
"Jadi yang direkomendasikan PSU itu untuk jenis pemilihan Presiden dan DPR RI. Karena dua jenis pemilihan itu yang kotak suaranya dibuka paling banyak. Tapi keputusan teknis jenis pemilihan apa yang bakal PSU ada di KPU. Apakah semua jenis atau hanya dua itu," ujar Hariadi.
Kerawanan PSU
Hariadi menyampaikan pelaksanaan PSU memiliki potensi kerawanan yang dapat menganggu Kamtibmas.
Potensi kerawanan yang dimaksud dia seperti praktik money politics (politik uang), kekurangan surat suara, dan calon yang merasa dirugikan akibat PSU.
Baca juga: Direktur Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan Akui Dividen ke Pemkab Meningkat Signifikan: Rp1,26 M
"Tentu kerawanan itu ada. Apalagi kalau ada calon yang merasa dirugikan akibat PSU ini. Bisa jadi ada perubahan yang signifikan terkait hasil suara. Salah satu kerawanan juga soal money politics," tuturnya.
Terkait batas waktu pelaksanaan PSU kata Hariadi, 10 hari pasca pemungutan suara sebagaimana dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
"Berarti tanggal 24 Februari batas waktu PSU. Jadwal teknis kapan mau dilaksanakan ada di KPU," ungkapnya.
Penulis: Febrianus Felis
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.