Mata Lokal Memilih

Real Count KPU Caleg DPRD Papua, Eks Bintang Timnas Indonesia di Piala AFF 2010 Okto Maniani Lolos?

Eks penyerang sayap Timnas Indonesia di Piala AFF 2010 Okto Maniani ikut adu peruntungan jadi caleg dari Partai Golkar, cek real count KPU DPRD Papua.

|
Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ Partai Golkar dan TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Intip update real count KPU caleg DPRD Papua Dapil Papua 6 tempat eks penyerang sayap Timnas Indonesia di Piala AFF 2010 Okto Maniani bertarung lewat Partai Golkar. 

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved