PSU di TPS 57 Karang Anyar

Bawaslu Kaltara Ikut Pantau Pemilihan Ulang di TPS 57 Karang Anyar Tarakan, Ini Rekomendasinya 

Pelaksanaan Pemilihan Ulang di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan, Kalimantan Utara, tentunya Bawaslu Kaltara ikut lakukan pantauan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Arif Rochman, Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara, Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas saat memonitoring pelaksanaan PSU di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar Kota Tarakan, Kamis (22/2/2024) siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Bawaslu Kaltara ikut melakukan pemantauan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan, Kalimantan Utara siang tadi, Kamis (22/2/2024) .

Dikatakan Arif Rochman, Anggota BawasluKaltara, Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, sebelum TPS 57 dibuka, pengawas sudah stanby mengawasi persiapan sampai dibukanya TPS 57.

"Mulai dari 7 KPPS ada di tempat, dua trantib, ada pengawas dalam hal ini PKD, karena PTPS sudah berakhir masa jabatannya. Pantauan siang ini, masih kondusif," beber Arif Rochman.

Pantauan Tribunkaltara.com sampai siang ini, belum ada laporan pelanggaran yang menganggu pelaksanaan PSU di TPS 57.

Baca juga: 40 Polisi dan TNI Jaga Keamanan Pemilihan Ulang di TPS 57 Karang Anyar Tarakan, Berjalan Lancar 

Arif Rochman mengatakan, sebelum dilaksanakan PSU, pihaknya malam tadi bersama KPU sudah melakukan diskusi untuk benar-benar mengawal PSU. Jangan sampai PSU tidak sesuai mekanisme yang sudah ditentukan dalam peraturan perundangan.

"Karena PSU itu hanya sekali. Tidak boleh lebih dari satu kali pada TPS yang sama. Kecuali MK memerintahkan yang lain. Tapi dalam peraturan perundangan, dalam PKPU disebutkan satu kali," jelasnya.

Menjawab terkait tiga rekomendasi dari Bawaslu untul PSU, dan hanya satu yang ditindaklanjuti KPU Tarakan, ia mengungkapkan belum memenuhi syarat.

"Yang dua TPS kemarin belum memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam pasal 372 dan juga pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Kami kembalikan ke KPU sebagai pelaksana teknis. Karena kajian KPU untun dua TPS lainnya tidak memenuhi syarat PSU," jelasnya.

Ditanya apakah Bawaslu Tarakan menerima, ia menjelaskan bahwa kemarin ternyata ada surat RI terkait penyamaan persepsi dan poin D yang sempat disampaikan ke KPU, ternyata tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dipersepsikan dalam surat antara KPU dan Bawaslu.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar saat meninjau pelaksanaan PSU di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan, Kamis (22/2/2024).
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar saat meninjau pelaksanaan PSU di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan, Kamis (22/2/2024). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Dari sisi rekomendasi, ditanyakan apakah jika tidak dikerjakan apakah tidak bermasalah? Ia menjelaskan bahwa rekoemendasi disebutkan, berjenjang dan tidak memenuhi prosedur sebagaimana disebutkan pasal 372 dan pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, maka bisa jadi belum memenuhi syarat.

"Sehingga ketika tidak memenuhi syarat, berarti kan tidak memungkinkan adanya PSU," terangnya.

Ia melanjutkan ada syarat harus dipenuhi. Di antaranya syarat berkaitan DPTB sesuai pasal 37 dan pasal 80.

"Bahwa dalam poin tidak memenuhi syarat PSU," ujarnya seraya menambahkan di Kaltara yang melaksanakan PSU hanya Tarakan dan Nunukan.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved