PSU di TPS 57 Karang Anyar

Partisipasi Pemilih Menurun, Saat Pemilihan Ulang di TPS 57 Karang Anyar Tarakan

Jumlah pemilih yang datang saat PSU di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan, Kalimantan Utara turun dibandingkan pencoblosan 14 Februari 2024.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Momen penghitungan surat suara di lokasi TPS 57 saat pemilihan suara ulang, Kamis (22/2/2024) hingga dini hari selesai proses pendistribusian logistik kembali ke Kecamatan Tarakan Barat pukul 00.31 WITA, Jumat (23/2/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 57 di  Kelurahan Karang Anyar, Tarakan, Kalimantan Utara Kamis (22/2/2024) kemarin berjalan lancar.

Pelaksanaan PSU dimulai pukul 07.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA. Berlanjut dengan rekapitulasi sampai pukul 22.00 WITA malam tadi.

Selama proses PSU di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar, KPU Tarakan pantau langsung di lokasi. 

Menurut M Taufik Akbar, Komisioner KPU Tarakan, pihaknya mendapatkan laporan dari petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) bahwa terjadi penurunan partisipasi pemilih.

Baca juga: BREAKING NEWS Pemilihan Ulang di TPS 57 Karang Anyar Tarakan, Pemilih Rela Keluar dari Tambak 

"Sekitar belasan orang dari pencoblos kemarin, itu keseluruhan DPT. Tapi semua kondusif, kita lihat masyarakat di sini saling menghibur, dan kabar baik bahwa PSU berjalan lancar," jelasnya.

Dengan adanya penurunan partisipasi pemilih, dipastikan hasil penghitungan suara sudah pasti beda pada pencoblosan di 14 Februari 2024 lalu.

Saat PSU di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar total ada 274 orang DPT (Daftar Pemilih Tetap) 1 orang DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) dan 9 orang DPK (Daftar Pemilih Khusus). 

Adapun jumlah surat suara diterima 280 lembar dan yang digunakan mencoblos 253 lembar. Surat suara tidak dipakai 27 lembar. Untuk surat suara sah dan tidak sah dihitung menyesuaikan jenis pemilihan.

Sementara itu, M Taufik Akbar mengungkapkan alasan dilakukannya PSU di TPS 57, karena berdasarkan kajian, ada pemilih melanggar pasal 80 ayat 3 PKPU Nomor 25 tentang Pemungutan Suara dan direkomendasi Bawaslu Tarakan kemudian dipelajari.

Suasana pelaksanaan PSU di TPS 57 Karang Anyar, Kamis (22/2/2024). Terlihat pemilih antre menyoblos di TPS 57, Karang Anyar Tarakan, Kalimantan Utara.
Suasana pelaksanaan PSU di TPS 57 Karang Anyar, Kamis (22/2/2024). Terlihat pemilih antre menyoblos di TPS 57, Karang Anyar Tarakan, Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

"Ada satu pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali baik di TPS yang sama atau berbeda. Sebelum ke TPS 57, dia sudah dari TPS-nya," ujar Taufik, sapaan akrabnya.

Bahkan menurut pengakuan petugas KPPS, sudah melakukan pemeriksaan tangan untuk mengecek bekas tinta.

"Petugas KPPS sudah mengecek dan tidak melihat. Bisa jadi diduga dihapu. Jadi saat bekerja terjadi penumpukan massa di jam krusial." terangnya. 

Sedangkan untuk petugas KPPS yang bertugas di PSU kemarin adalah orang yang sama karena masa berakhir kerja per 25 Februari 2024.

"Jadi gak digaji tapi ada uang operasional diberi. Jumlahnya yang tahu persis di sekretariat," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved