Mata Lokal Memilih

UPDATE Real Count Calon DPD Dapil Kaltim, Inilah 4 Nama Berpeluang Masuk Senayan, hanya 1 Petahana

Empat nama calon anggota DPD memperoleh suara empat suara terbesar, dan berpeluang duduk sebagai senator wakil dari Dapil Kaltim ( Kalimantan Timur ).

Editor: Sumarsono
IST
Empat nama calon anggota DPD memperoleh suara empat suara terbesar, dan berpeluang duduk sebagai senator wakil dari Dapil Kaltim, dari kiri ke kanan: Sinta Rosma Yenti, Aji Mirni Mawarni, Andi Softan Hasdam, dan Yulius Henock. 

SUMADI, S.Sos: 5.839 Suara

Dr. YULIANUS HENOCK SUMUAL, S.H., M.Si: 63.947 Suara

ZAINAL ARIFIN, A.Md., Kep: 53.407 Suara

Baca juga: UPDATE Real Count KPU DPD Dapil Kaltara Hari Ini, Larasati Moriska Masuk 4 Besar, Herman Makin Kokoh

Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dilakukan Berjenjang dari PPK Hingga Pusat

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga KPU pusat.

Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2024).

"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," ia menambahkan.

Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Sosok Sinta Rosma Yenti, Peraih Suara Tertinggi Calon DPD Dapil Kaltim, Pernah Jadi Pramugari Garuda

"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023.

Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," pungkas Idham.

Disclaimer:

Publikasi form Model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka.

Rapat pleno berlangsung mulai tingkat  PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU Pusat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved