Berita Daerah Terkini

Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di PPU Protes, Tak Terima JPU Hanya Tuntut Pelaku 10 Tahun Penjara

Situasi memanas di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (7/3/2024) sore, setelah Puluhan keluarga korban protes.

TribunKaltara.com
Puluhan anggota keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, masih tidak menerima tuntutan 10 tahun penjara bagi terdakwa Junaedi, meski telah diberi pengertian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ada enam orang yang diizinkan masuk, yakni perwakilan keluarga didampingi kuasa hukumnya.

Minta Diizinkan Masuk

Kurang lebih 30 menit, perwakilan keluarga bertemu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam pertemuan itu, mereka meminta agar JPU bisa membantu menyampaikan ke Majelis Hakim, untuk memutus perkara sesuai dengan harapan yakni hukuman mati.

Baca juga: Jalan Negara di Sepaku Arah IKN Nusantara Mendadak Amblas Patah, Lalu Lintas Penajam-Samboja Macet

Tidak hanya itu. Keluarga juga meminta agar dalam sidang pada Jumat (8/3/2024),  ada perwakilan yang diizinkan untuk mengikuti jalannya sidang.

Kuasa Hukum korban, Asrul Paduppai menyebut, Penuntut Umum membuka komunikasi terkait hal itu, dan akan berupaya menyampaikan ke Majelis Hakim.

“Keluarga menyampaikan aspirasi hari ini, dan Penuntut Umum akan menyampaikan itu ke Majelis Hakim,” katanya.

Asrul juga menjelaskan, emosi keluarga dan masyarakat memang tak kuasa dibendung pada hari ini.

Pihak Jaksa Penuntut Umum yang biasanya mengabari perkembangan sidang, hari ini tak memberikan penjelasan apapun. Padahal keluarga sudah menunggu sejak pagi, hingga sore hari.

“Hari ini tidak ada komunikasi itu, jadi kesannya tadi kurang diperhatikan keluarga, itu yang memicu,” katanya.

Sebelum meninggalkan Kejari PPU, keluarga kembali riuh.

Jika hukuman yang diberikan tetap tidak sesuai harapan meski sudah diupayakan oleh Penuntut Umum, maka mereka meminta agar Junaedi dihukum sesuai adat yang berlaku di Kalimantan Timur.

“Seandainya kita tidak puas, kita pakai hukum adat yang berlaku di Kalimantan Timur,” teriak salah satu dari mereka, disambut teriakan “setuju” dari keluarga yang lain.

Datangi PN Penajam

Untuk diketahui, keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut  masih mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Kamis (7/3/2024) pagi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved