Berita Daerah Terkini

Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di PPU Protes, Tak Terima JPU Hanya Tuntut Pelaku 10 Tahun Penjara

Situasi memanas di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (7/3/2024) sore, setelah Puluhan keluarga korban protes.

TribunKaltara.com
Puluhan anggota keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, masih tidak menerima tuntutan 10 tahun penjara bagi terdakwa Junaedi, meski telah diberi pengertian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Jumlah mereka lebih banyak. Ada sekitar 50 orang. Mereka menunggu di ruang tunggu PN Penajam, di kantin, serta di depan ruang sidang anak.

Mereka datang sejak pukul 09.00 Wita, menanti hasil sidang berharap keadilan.

Mujiono, adik korban Waluyo mengungkapkan, kedatangan keluarga besar hari ini, sebagai bentuk penyampaian rasa keberatan mereka terhadap tuntutan JPU  yang hanya 10 tahun penjara terhadap terdakwa Junaedi.

Lagi-lagi ia menegaskan, 10 tahun itu sangat tidak adil bagi keluarga. Lima nyawa dihilangkan dengan sadis, tetapi pelakunya hanya dihukum 10 tahun.

Baca juga: Hadirkan Destinasi Wisata Baru di Penajam, PLN Siapkan Agrowisata Api-api di Beranda IKN

“Maling ayam saja bisa dihukum 5 sampai 10 tahun, yang ini menghilangkan lima nyawa cuma segitu?,” ucap Mujiono.

Ia mengaku sangat marah sekaligus sedih saat mengetahui hukuman yang dituntutkan kepada terdakwa. Harapan besar keluarga kini dititipkan pada putusan Majelis Hakim.

Menurutnya, tidak ada yang perlu dibela dan diringankan terhadap perbuatan terdakwa.

“Jangan sampai kita diarahkan untuk kondusif tapi harapan kita dikesampingkan, penjara  10 tahun itu benar-benar kami tidak ridho, tidak ikhlas, kami ini mencari keadilan seadil-adilnya di sini,” pungkasnya. 

Terdakwa Minta Keringanan Hukuman

PERSIDANGAN kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, PPU masih terus bergulir. 

Kamis (7/3/2024),  Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum dan terdakwa Junaedi untuk menyampaikan pembelaan atau permohonannya.

Disampaikan Juru Bicara PN Penajam, Amjad Fauzan, Penasihat Hukum memberikan pembelaan secara tertulis dan disampaikan dalam persidangan.

Pada intinya penasihat hukum memohon agar terdakwa diberikan hukuman yang seadil-adilnya.

Sedangkan terdakwa Junaedi menyampaikan permohonannya secara lisan, meskipun tidak memberikan bantahan. Ia meminta agar diberikan keringanan hukuman dari tuntutan yang ada.

“Anak tidak ada bantahan kenapa dan bagaimana, cuma memohon agar diberi keringanan hukuman saja,” katanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved