Berita Daerah Terkini

Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di PPU Protes, Tak Terima JPU Hanya Tuntut Pelaku 10 Tahun Penjara

Situasi memanas di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (7/3/2024) sore, setelah Puluhan keluarga korban protes.

TribunKaltara.com
Puluhan anggota keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, masih tidak menerima tuntutan 10 tahun penjara bagi terdakwa Junaedi, meski telah diberi pengertian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam sidang hari ini juga dihadirkan secara langsung keluarga terdakwa, yakni kakaknya yang sempat menjadi saksi, serta perwakilan orang tua dari Junaedi.

Namun hanya diminta menyampaikan pendapat, harapan dan pandangannya.

Hal itu diwajibkan oleh Majelis Hakim, untuk menjadi pertimbangan pemberian putusan atau vonis nantinya.

“Keluarganya si anak ini didatangkan, ada kakaknya yang pernah jadi saksi, orang tuanya juga tadi hadir langsung,” ujarnya.

Usai sidang pledoi,  Penuntut Umum diberi kesempatan untuk menanggapi pembelaan dari pihak terdakwa.

Seharusnya, pembelaan tersebut disampaikan pada sidang Kamis ini. Namun lagi-lagi Penuntut Umum belum menyiapkan tanggapannya itu.

Baca juga: Kasus Malaria di Penajam, Dinkes PPU Ungkap Asal Nyamuk Bukan dari Wilayah Hutan IKN Nusantara

Akhirnya Majelis Hakim kembali menunda sidang hingga Jumat (8/3/2024) hari ini.

Agenda pembacaan putusan belum dipastikan kapan. Sebab, Majelis Hakim menunggu tanggapan dari Penuntut Umum, agar bisa menjadi bahan musyawarah menentukan putusan atau vonis nantinya.

“Masa tahanan ini agak mepet karena anak. Kalau tidak salah terakhir itu habis pada 18 Maret untuk pemeriksaan anak, itu sudah diperpanjang, kemungkinan sebelum tanggal itu sudah selesai putusan,” pungkas Fauzan.

(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved