Bulungan Memilih

Pelaku Bukan Tim Sukses, Perkara Politik Uang di Bulungan Tidak Pengaruhi Status Caleg

Update kasus politik uang dengan terdakwa BS (24), karena pelaku bukan tim sukses, kasus yang terjadi di Bulungan ini tak berpengaruh pada caleg.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Bulungan dan Tim Gakkumdu mengungkap pelaku politik uang di Desa Silva Rahayu, Tanjung Palas Tengah di masa tenang Pemilu 2024.  

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Update kasus politik uang dengan terdakwa BS (24), karena pelaku bukan tim sukses, kasus yang terjadi di Bulungan ini tak berpengaruh pada status caleg.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Bulungan, Kalimantan Utara mengungkap pelaku politik uang di Desa Silva Rahayu, Tanjung Palas Tengah di masa tenang Pemilu 2024. 

Dalam kasus tersebut, BS sebagai pelaku telah divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 30 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Komisioner Bawaslu Bulungan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sri Wahyuni mengungkapkan, dalam perkara ini tidak berpengaruh terhadap calon legeslatif ( caleg ).

Dikemukakan, saat pengungkapan dugaan kasus politik uang pada 13 Februari 2024, yakni masa tenang atau sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, Bawaslu juga mendapati stiker salah satu caleg.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Siapkan Memori Banding terhadap Putusan Perkara Politik Uang di Bulungan

"Kita fokus pada pelaku. Dan setelah ditelurusi, pelaku ini tidak ada kaitannya dengan caleg.

Dia juga tidak terdaftar dalam tim sukses yang didaftarkan ke KPU. Jadi tidak mempengaruhi caleg," ungkap Sri Wahyuni dalam pres rilis Sentra Gakkumdu terkait pidana Pemilu di Tanjung Selor, Minggu (24/03/2024) malam.

Dia menegaskan, dari koordinasi bersama sentra Gakkumdu ( Penegakan Hukum Terpadu ) disimpulkan jika pelaku adalah sebagai peserta kampanye, bukan sebagi tim sukses caleg.

Pers rilis Tim Gakkumdu Bulungan terkait tindak pidana Pemilu 2024 di Tanjung Selor, Bulungan pada Minggu (24/03/2024) petang. (Tribunkaltara.com)
Pers rilis Tim Gakkumdu Bulungan terkait tindak pidana Pemilu 2024 di Tanjung Selor, Bulungan pada Minggu (24/03/2024) petang. (Tribunkaltara.com) (Tribun Kaltara)

Terhadapnya dikenakan pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu yang menyebutkan peserta yang dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang.

Senada disampaikan Muhammad Rifaizal, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bulungan, fokus pelaku dalam perkara ini adalah BS, sebagai peserta.

Hal ini dimaksudkan agar tidak bias ke mana-mana.

"Ya memang tidak sampai ke caleg, karena pelaku ini sebagai peserta kampanye, atau warga yang melakukan tindak pidana Pemilu. Dia tidak masuk dalam tim sukses," terangnya.

Seperti diketahui, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang dugaan politik uang, Bawaslu Bulungan menindaklanjutinya.

Baca juga: Pelaku Politik Uang Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Berikut Kronologi Pengungkapannya

Saat itu, Ketua Bawaslu Dwi Suprapto dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sri Wahyuni dengan sigap melakukan penelusuran sampai ke Desa Silva Rahayu, sebagai tempat yang dilaporkan.

Pada Selasa (13/02/2024), sekira pukul 12.00 Wita, anggota Bawaslu melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved