Bulungan Memilih

Polresta Bulungan Masih Buru DPO Kasus Politik Uang di Bulungan, Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Pria inisial BS yang jadi DPO kasus politik uangn kini masih dalam pengejaran Polresta Bulungan.Nama lengkap DPO yakni Babul Salam bin Patahudin.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Terpidana kasus politik uang yang ditetapkan dalam DPO polisi. 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN – Jajaran Polresta Bulungan masih terus memburu BS (24 tahun), salah satu terpidana kasus politik uang di Desa Silva Rahayu, Tanjung Palas Tengah, Bulungan, Kalimantan Utara.

Sebelumnya polisi telah mengeluarkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang ( DPO ) .

Dalam surat dengan nomor DPO/04/III/RES.1.24/2024/Reskrim pada 1 Maret 2024 ini, warga yang beralamat terakhir di Jl Tiga Tawai, Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan tersebut, dinyatakan dalam pencarian polisi.

Dengan identitas nama pelaku yaitu BS yang dikeluarkan oleh Kasatreskrim, selaku penyidik atas nama Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Kalimantan Utara, Resor Kota Bulungan.

DPO Babul ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Baca juga: Polresta Bulungan Optimistis DPO Pelaku Politik Uang Segera Ditangkap, Minta Bantuan Masyarakat 

Akibat perbuatanya, Babul Salam telah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 30 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar maka kepada terdakwa dikenakan pidana penganti berupa pidana penjara selama 3 bulan.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha melalui Kasi Humas, Ipda Magdalena saat dikonfirmasi menyampaikan, terhadap DPO Babul Salam saat ini masih dilakukan pencarian.

“Info dari Sat Reskrim, DPO masih dilakukan pencarian,” ujarnya lewat pesan singkat lewat, Jumat (29/3/2024).

Kepolisan sebelumnya telah menerima laporan tersebut pada tanggal 20 februari 2024, berdasarkan Nomor DPO/04/III/RES.1.24./2024/Reskrim.

Dalam proses pencarian terhadap orang tersebut kepolisian mengharapkan adanya peran serta dari masyarakat, yang melihat atau mengetahui keberadaannya untuk melaporkan ke kantor kepolisian terdekat.

Baca juga: Terpidana BS Pelaku Politik Uang Jadi DPO, Begini Penjelasan JPU Kejari Bulungan

Berdasarkan alamat identitas pribadinya atau KTP Babul Salam, beralamat di jalan Tiga Tawai RT 077/RW 028 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.

Disinggung soal keberadaan DPO tersebut, apakah berada di luar Kaltara, Kasi Humas Polresta Bulungan Ipda Magdalena belum membeberkan jawaban pasti soal keberadaan Babul Salam.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto mengharapkan terhadap pencarian DPO tersebut sekiranya dapat titik terang atau bisa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sehingga bisa memberikan efek jera terhadap yang lain, jika hendak melakukan hal serupa,” kata Dwi.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Bulungan, yang diketuai oleh Christofer SH pada sidang Rabu (20/03/2024), memutuskan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun, dan denda Rp 30 juta (pidana pengganti 3 bulan penjara jika tidak membayar denda).

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, berdasar pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa BS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, "peserta yang dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang".

Foto terpidana kasus politik uang yang ditetapkan dalam DPO polisi.
Foto terpidana kasus politik uang yang ditetapkan dalam DPO polisi. (TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA)

Selain menjatuhi vonis hukuman terhadap terdakwa, majelis hakim hakim juga meminta agar barang bukti berupa amplop berisi uang tunai, masing-masing 132 buah amplop berisi uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 4 lembar (Rp 200.000) dan 49 amplop merah muda berisi pecahan Rp 100.000 (2 lembar), dirampas untuk negara.

Barang bukti lainnya yang didapati di lokasi kejadian, yaitu di Desa Silva Rahayu, Tanjung Palas Tengah, yaitu lembaran bahan kampanye, berupa stiker bergambar salah satu caleg untuk dimusnahkan.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved