Tarakan Memilih
KPU Tarakan Tunggu Hasil Putusan Bawaslu RI, Soal Caleg Tidak Memenuhi Syarat DCT
Hasil keputusan Bawaslu RI, EH salah satu caleg di Tarakan dinilai tidak memenuhi syarat DCT dan in melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan saat ini masih berkoordinasi dengan KPU Kaltara berkaitan dengan hasil putusan Bawaslu RI terkait koreksi yang diajukan EH salah satu calon legislatif (caleg) di Tarakan, terlapor kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Ketua KPU Tarakan Dedi Herdianto menjelaskan, berkaitan kasus EH, pihaknya hanya menunggu hasil putusan dari Bawaslu RI.
"Apapun hasilnya karena sifatnya perintah maka kami akan menindaklanjuti hal itu. Saat ini kami sedang konsultasi dengan KPU Kaltara untuk tindaklanjutnya," beber Dedi Herdianto.
Adapun saat ini KPU Tarakan sudah menerima soft file untuk hasil putusan Bawaslu RI. Dimana diterangkan ada tiga poin.
Baca juga: Putusan Caleg di Tarakan Tidak Memenuhi Syarat DCT, KPU Belum Terima Hasil Koreksi Bawaslu RI
Pertama menyatakan terlapor EH secara sah melakukan pelanggaran administrasi, kemudian kedua, menyatakan terlapor EH tidak memenuhi syarat sebagai DCT Calon Anggota DPRD Tarakan Dapil Tarakan 1 pada Pemilu 2024.
"Point ketiga, memerintahkan KPU Tarakan untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Dedi Herdianto.
Berkaitan isi tiga poin putusan Bawaslu RI tersebut, lantas apakah EH yang sudah memperoleh suara cukup tinggi bisa dibatalkan sebagai calon anggota DPRD Tarakan? Dedi menegaskan saat ini
belum bisa berkomentar banyak.
"Itu kami menunggu koordinasi dari bagian teknis dan hukum ini sembari menunggu hasil konsultasi rekan pimpinan teknis dan hukum dari KPU Kaltara. Makanya saya belum bisa berkata banyak apakah nanti suaranya dihilangkan, atau dialihkan," tegasnya.
Adapun berbicara putusan, mengikuti putusan Bawaslu RI. Kemudian terkait bagaimana mekanismenya (termasuk suara) menunggu hasil konsultasi KPU Kaltara.

"Dari KPU Kaltars memberikan penjelasan, bagaimmana nantinya. Keputusan terakhir ada di KPU Tarakan tapi tetap berdasarkan hasil putusan Bawaslu RI," jelasnya.
Saat ini masih konsultasi dan realisasi tindak lanjutnya, ia sudah meminta rkan pimpinan lain yang berangkat secepatnya kembali ke Tarakan.
"Dan secepatnya melaporkan hasil konsultasi mereka, dan setelah hasil konsultasi itu, kami akan lakukan rapat internal terlebih dahulu. Teknis nanti, dari divisi hukum dan teknis data nanti menjelaskan, saya sampaikan gambaran umum," pungkas Dedi Herdianto.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
KPU Tarakan
KPU Kaltara
Bawaslu RI
caleg
Tarakan
pelanggaran administrasi
Pemilu 2024
Dedi Herdianto
TribunKaltara.com
Kata-kata Khairul saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Tarakan Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU Tarakan Selaku Termohon Siapkan Jawaban |
![]() |
---|
KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK |
![]() |
---|
Pilkada Tarakan, Kharisma Raih Suara Tertinggi di Tarakan Barat, 16.744 Suara Pilih Kolom Kosong |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tarakan: Kharisma di Tarakan Tengah Raih 16.744 Suara, Kolom Kosong 13.186 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.