Tarakan Memilih

KPU Tarakan Tunggu Hasil Putusan Bawaslu RI, Soal Caleg Tidak Memenuhi Syarat DCT

Hasil keputusan Bawaslu RI, EH salah satu caleg di Tarakan dinilai tidak memenuhi syarat DCT dan in melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Dedi Herdianto, Ketua KPU Tarakan saat menerima kunjungan pelapor. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Tarakan saat ini masih berkoordinasi dengan KPU  Kaltara berkaitan dengan hasil putusan Bawaslu RI terkait koreksi yang diajukan EH salah satu calon legislatif (caleg) di Tarakan, terlapor kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Ketua KPU Tarakan Dedi Herdianto menjelaskan, berkaitan kasus EH, pihaknya hanya menunggu hasil putusan dari Bawaslu RI.

"Apapun hasilnya karena sifatnya perintah maka kami akan menindaklanjuti hal itu. Saat ini kami sedang konsultasi dengan KPU Kaltara untuk tindaklanjutnya," beber Dedi Herdianto.

Adapun saat ini KPU Tarakan sudah menerima soft file untuk hasil putusan Bawaslu RI. Dimana diterangkan ada tiga poin.

Baca juga: Putusan Caleg di Tarakan Tidak Memenuhi Syarat DCT, KPU Belum Terima Hasil Koreksi Bawaslu RI

Pertama menyatakan terlapor EH secara sah melakukan pelanggaran administrasi, kemudian kedua, menyatakan terlapor EH tidak memenuhi syarat sebagai DCT Calon Anggota DPRD Tarakan Dapil Tarakan 1 pada Pemilu 2024.

"Point ketiga, memerintahkan KPU Tarakan untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Dedi Herdianto.

Berkaitan isi tiga poin putusan Bawaslu RI tersebut, lantas apakah EH yang sudah memperoleh suara cukup tinggi bisa dibatalkan sebagai calon anggota DPRD Tarakan? Dedi menegaskan saat ini
belum bisa berkomentar banyak.

"Itu kami menunggu koordinasi dari bagian teknis dan hukum ini sembari menunggu hasil konsultasi rekan pimpinan teknis dan hukum dari KPU Kaltara. Makanya saya belum bisa berkata banyak apakah nanti suaranya dihilangkan, atau dialihkan," tegasnya.

Adapun berbicara putusan, mengikuti putusan Bawaslu RI. Kemudian terkait bagaimana mekanismenya (termasuk suara) menunggu hasil konsultasi KPU Kaltara.

Dedi Herdianto, Ketua KPU Tarakan 03042024
Dedi Herdianto, Ketua KPU Tarakan

"Dari KPU Kaltars memberikan penjelasan, bagaimmana nantinya. Keputusan terakhir ada di KPU Tarakan tapi tetap berdasarkan hasil putusan Bawaslu RI," jelasnya.

Saat ini masih konsultasi dan realisasi tindak lanjutnya, ia sudah meminta rkan pimpinan lain yang berangkat secepatnya kembali ke Tarakan.

"Dan secepatnya melaporkan hasil konsultasi mereka, dan setelah hasil konsultasi itu, kami akan lakukan rapat internal terlebih dahulu. Teknis nanti, dari divisi hukum dan teknis data nanti menjelaskan, saya sampaikan gambaran umum," pungkas Dedi Herdianto.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved